Jaksa Tolak Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang replik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Penolakan terhadap argumen penasihat hukum terdakwa tersebut disampaikan setelah sidang pembacaan pledoi yang digelar pada Selasa (2/6/2026) lalu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.
Jaksa menilai Nadiem telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa melalui instruksi langsung kepada jajarannya. Terdakwa disebut memerintahkan mantan Dirjen Kemendikbud Hamid Muhammad untuk melanjutkan program, serta menegaskan kepada mantan Dirjen SMO Mulyatsyah dan mantan Dirjen SD Sri Wahyuningsih lewat buronan Jurist Tan bahwa keputusan penggunaan Chromebook sudah final.
"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," kata penuntut umum.
Menurut jaksa, instruksi tersebut tidak disanggah sepanjang jalannya pembuktian di persidangan. Hal ini dinilai membuktikan adanya keterkaitan antara niat dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," kata JPU.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan mantan menteri tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai murni kebijakan administrasi.
"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," sambungnya.
Di sisi lain, pihak terdakwa memberikan pembelaan yang bertolak belakang dengan replik jaksa. Nadiem menyatakan keterlibatannya dalam pembahasan spesifikasi laptop sangat minim dan keputusan akhir berada di tingkat bawahannya.
"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," ucapnya.
Mantan Mendikbudristek tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi terkait proyek pengadaan ini yang ditandatangani oleh dirinya secara langsung.
"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ucapnya.
Nadiem berargumen bahwa pemilihan sistem operasi tersebut didasarkan pada efisiensi anggaran negara yang mencapai Rp 3,9 triliun. Berdasarkan laporan awal, pengadaan berbasis Windows memerlukan biaya Rp 148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome OS dapat ditekan hingga Rp 98 juta per sekolah.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," jelasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow