Jaksa Tolak Pembelaan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Smallest Font
Largest Font

Jaksa penuntut umum menolak dalil pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Penolakan tersebut disampaikan dalam pembacaan replik atas nota pembelaan terdakwa, seperti dilansir dari Detikcom. Jaksa menilai pleidoi pihak Nadiem tidak mampu mematahkan dakwaan sah yang bergulir di persidangan.

"Dan tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak," ungkap jaksa.

Pihak penuntut umum menguraikan delapan fakta hukum yang membuktikan keterlibatan mantan menteri tersebut. Tindakan korupsi diduga dilakukan bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.

"Terdapat 8 kesimpulan fakta yang tidak terbantahkan dan membuktikan terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan Chromebook lebih pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud tahun2019 sampai dengan tahun 2022," ujar jaksa.

Poin pertama menyangkut adanya konflik kepentingan bisnis berupa kepemilikan saham Google Asia Pasifik di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Hubungan komersial ini dituding memengaruhi kebijakan ekosistem pendidikan nasional.

"Sehingga saat terdakwa menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan membuat kebijakan yang menguntungkan Google dengan memanfaatkan besarnya ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai50 juta pengguna. Karena sejak awal telah ada konflik kepentingan atau conflict of interest yang nyata antara terdakwa dan Google setelah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap jaksa.

Fakta kedua menyoroti masalah teknis operasional Chromebook di lapangan. Perangkat dinilai tidak kompatibel dengan aplikasi pendidikan nasional serta terkendala masalah koneksi internet.

"Serta tidak didukung dengan kemampuan guru dan siswa dalam penggunaannya sehingga tidak dapat mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia termasuk di daerah tertinggal terdepan terluar dan tidak mendukung kesempatan wajib belajar 12 tahun," ujar jaksa.

Penuntut umum memaparkan poin ketiga terkait kendali rahasia atas korporasi. Nadiem disebut masih mengontrol PT AKAB dan PT Gojek Indonesia lewat kuasa suara.

"Akan tetapi mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi dan Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomis dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia," kata jaksa.

Tudingan keempat mengarah pada pemanfaatan organisasi bayangan yang mengintervensi tim teknis kementerian demi keuntungan Google. Selanjutnya, poin kelima mendakwa adanya manipulasi nilai investasi asing untuk menghindari instrumen pajak.

"Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya," kata jaksa.

Jaksa menyertakan poin keenam mengenai rendahnya pemanfaatan perangkat di sekolah yang hanya menyentuh angka 0,15 persen. Data ini dinilai menegaskan kegagalan program digitalisasi sekolah.

"Tingkat pemanfaatan Chromebook hanya sekitar 0,15% dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia dan secara nyata hanya optimal pada bulan Oktober dan November saat pelaksanaan AKM yang dilaksanakan 1 tahun sekali," kata jaksa.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan mencapai Rp 5,2 triliun berdasarkan putusan pengadilan terdakwa lain, Ibrahim Arif, pada 12 Mei 2025. Jaksa juga menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem sebesar Rp 809 miliar yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui replik tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula yaitu hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Di sisi lain, Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa dan menilai ada pergeseran dakwaan karena fakta pemanfaatan alat di lapangan terbukti tinggi jika data tahun 2023 turut ditarik.

"Apakah tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020 sampai 2022.

Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuman 3 tahun itu. Sampai di sidang saya meminta akhirnya tolong Bapak Kejaksaan tunjukkan dong chart-nya tolong di-pull down 2023. Jeng.

Keluar semua data penggunaannya selama non-AKM, non-Asesmen Nasional itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Jadi berubah lagi kasusnya, axles-nya terbukti Chromebook-nya bermanfaat, ya sudah berubah lagi," ucap Nadiem.

Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa pada 23 Juni 2026.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow