Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026). Dilansir dari Detikcom, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidier," ungkap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam Sidang Agenda Pembacaan Putusan pada Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman kurungan pidana, hakim juga menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 1 miliar yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan opsi perpanjangan maksimal satu bulan. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 190 hari.
Nadiem turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 yang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah inkrah. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti setelah dilelang oleh jaksa, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangi dari total pidana dan memerintahkan agar Nadiem tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500. Adapun barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik disita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Jurist Tan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang, sedangkan barang bukti uang dirampas untuk negara.
Hal yang memberatkan vonis ini adalah tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, menyalahgunakan wewenang menteri, serta dilakukan secara terencana dan sistematis hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta berdampak luas bagi pendidikan anak-anak di wilayah terdepan, tertinggal, terluar (3T). Sementara hal yang meringankan meliputi sikap sopan dan kooperatif selama sidang, status belum pernah dihukum, serta rekam jejaknya sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi teknologi pendidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow