Kasus Riset Palsu Seret Awardee LPDP Prihantini
Dugaan kasus riset palsu menyeret nama salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama Prihantini. Kasus yang terungkap sejak Mei lalu ini menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi, seperti dilansir dari Detikcom. Prihantini diketahui merupakan lulusan Sarjana Universitas Negeri Yogyakarta tahun 2019.
Ia kemudian menempuh studi magister di Institut Teknologi Bandung pada 2022 melalui pendanaan beasiswa LPDP. Bersama Rifaldy Fajar dan Rini Winarti, Prihantini memakai nama AI-Biomedicine Research Group, IMCDS-Biomed Research Foundation, Jakarta sebagai institusi asal. Mereka menggunakan identitas tersebut untuk mempresentasikan riset dalam sebuah konferensi internasional.
Kendati demikian, konten penelitian serta identitas pemateri kemudian menimbulkan tanda tanya besar. Kecurigaan publik terbukti setelah Rifaldy Fajar memberikan klarifikasi mengenai manipulasi data dan kebenaran pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam riset itu.
Setelah sebulan menjadi perbincangan, pihak LPDP menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penyelidikan. Direktur Utama LPDP, Yon Arsal, menjelaskan bahwa oknum yang bersangkutan sebenarnya telah menamatkan studi dan menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Pihak manajemen LPDP langsung bergerak melakukan penelusuran demi menjaga integritas lembaga. Langkah klarifikasi ditempuh dengan menggandeng perguruan tinggi tempat oknum tersebut pernah menimba ilmu.
"Namun mungkin kan kita cermati kok ada awardee kita yang melakukan tindakan melanggar integritas. Nah, dalam hal ini kita kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan kampus tempat dia bersekolah dulu dan sebagainya, sehingga anak ini sudah diklarifikasi," tutur Yon Arsal dalam Pembualan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 di Gedung Djuanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Komunikasi juga telah dijalin dengan instansi tempat Prihantini mengabdikan profesinya saat ini. Walau demikian, status Prihantini yang sudah lulus dan menyelesaikan ikatan dinas membuat wewenang hukum LPDP menjadi terbatas.
"Sanksi-sanksinya tersebut kita juga diskusikan bersama dengan tempat yang bersangkutan mengabdi. Sehingga, ya kalau kami di LPDP setelah dia melakukan pengabdian di tempat kerjanya, ya kita tidak bisa lagi menjangkau, jangkauan kita menjadi terbatas," ungkapnya. "Jangkauan yang paling kuat tentu di institusi tempat yang bersambutan mengabdi dan kita kolaborasi," imbuhnya.
Langkah Preventif dan Pengawasan Ke Depan
Evaluasi menyeluruh kini tengah disiapkan oleh jajaran manajemen untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Banyaknya jumlah lulusan membuat potensi munculnya pelanggaran integritas dari alumni menjadi sulit dihindari sepenuhnya.
Yon Arsal menambahkan bahwa saat ini sudah ada 57 ribu alumni LPDP yang tersebar di dalam negeri maupun kancah global. Oleh karena itu, munculnya satu atau dua kasus dari lulusan dipandang sebagai hal yang tidak terelakkan.
"Jadi tentu tidak bisa terhindarkan ada 1-2 kasus. Tapi yang pasti bahwa kami di jajaran manajemen akan meningkatkan mekanisme pengawasan mulai dari pengawasan setelah kejadiannya, tetapi juga model preventifnya kita lakukan," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow