Kekuasaan Koordinatif Ternyata Goyang Akuntabilitas APBN Era Prabowo
Kekuasaan koordinatif dalam sistem pemerintahan kini tengah menghadapi ujian berat setelah tata kelola anggaran negara dinilai keluar dari jalur konstitusi akibat tumpang tindihnya regulasi eksekutif. Saya melihat ada tren mengkhawatirkan ketika instrumen hukum yang seharusnya berfungsi sebagai pemandu teknis internal justru beralih fungsi menjadi penentu kebijakan anggaran strategis nasional.
Sorotan tajam ini bukan tanpa alasan.
Pelaksanaan kekuasaan koordinatif yang kebablasan berisiko mengaburkan pemisahan fungsi lembaga negara dan mengancam prinsip keterbukaan publik yang dijamin undang-undang.
Secara teori, kekuasaan koordinatif menuntut adanya keselarasan antar-lembaga negara agar program kerja pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri. Namun, dalam praktik tata kelola pemerintahan saat ini, koordinasi tersebut sering kali dipaksakan melalui regulasi searah yang memicu polemik hukum berat. Saya menilai fenomena ini mencerminkan ego eksekutif yang perlahan menggerogoti fungsi kontrol legislatif dalam penyusunan anggaran.
Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar di kalangan publik: "apa fungsi instruksi presiden" dalam sistem hukum tata negara kita sebenarnya?
Secara hierarki, instruksi presiden atau Inpres merupakan arahan dari kepala negara kepada bawahan untuk melaksanakan tugas spesifik secara cepat. Sifatnya mengikat ke dalam (internal pemerintah) dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat mengikat masyarakat umum atau mengubah postur anggaran yang sah.
Anatomi Kekuasaan dalam Format Negara
Untuk memahami mengapa kekuasaan koordinatif ini bisa berjalan begitu dominan, kita perlu melihat struktur dasar bentuk negara itu sendiri. Format pembagian kekuasaan sangat dipengaruhi oleh sistem yang dianut oleh sebuah negara.
Prancis, Jepang, dan Indonesia merupakan contoh negara kesatuan yang menerapkan sentralisasi kekuasaan di tingkat pusat, meskipun memiliki variasi desentralisasi regional. Sebaliknya, Amerika Serikat, Jerman, Australia, India, dan Kanada adalah contoh negara-negara yang menerapkan bentuk negara federal, di mana negara bagian memegang kedaulatan internal yang cukup besar.
Dalam memahami beda negara kesatuan dan federal, esensinya terletak pada sumber kedaulatan utama. Di negara federal, kekuasaan dibagi secara konstitusional antara pemerintah pusat dan negara bagian, sementara di negara kesatuan seperti Indonesia, seluruh kekuasaan bersumber dari pemerintah pusat yang kemudian didelegasikan ke daerah.
Gelombang Inpres di Awal Pemerintahan Baru
Kembali ke konteks domestik saat ini, jalannya kekuasaan koordinatif di Indonesia sedang berada dalam sorotan tajam akibat intensitas penerbitan aturan sepihak dari istana. Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto tercatat telah menerbitkan sedikitnya 21 Instruksi Presiden (Inpres).
Angka ini melonjak sangat drastis.
Sebagai perbandingan, hanya ada 6 Inpres yang terbit pada dua tahun terakhir pemerintahan sebelum Presiden Prabowo Subianto. Lonjakan drastis ini menunjukkan betapa agresifnya eksekutif menggunakan instrumen instan demi memuluskan program-program kerja tanpa mau berbelit-belit dengan birokrasi parlemen.
Mengapa 21 Inpres Era Prabowo Bermasalah dan Dikritik Tajam?
Langkah masif eksekutif ini langsung membentur tembok kritik dari para pengamat hukum dan transparansi. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) secara terbuka menyatakan bahwa dari total 21 Inpres yang diterbitkan pada awal pemerintahan tersebut, sebanyak 13 di antaranya terindikasi memiliki problem akuntabilitas yang sangat serius.
Mengapa mti kritik inpres prabowo dengan begitu keras?
Jawabannya terletak pada pola pengalokasian anggaran yang ugal-ugalan tanpa melibatkan pembahasan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MTI menilai model kekuasaan koordinatif semacam ini berpotensi menciptakan ruang gelap yang bebas dari pengawasan publik.
APBN tetap disahkan dengan undang-undang setiap tahun, tetapi isinya makin ditentukan belakangan lewat instruksi yang derajat pembahasannya tidak setara dengan pembahasan anggaran. Lama-lama APBN berisiko menjadi cangkang formal yang substansinya diisi dari ruang tertutup eksekutif.
Kutipan tegas dari Ahmad Jilul Qur'ani Farid selaku Direktur Executif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) tersebut membongkar realita pahit di balik dinding kekuasaan koordinatif saat ini. Konstitusi kita secara gamblang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara tidak boleh diputuskan secara sepihak di ruang tertutup eksekutif.
Pelanggaran Terbuka Terhadap Pasal 23 UUD 1945
Tindakan menerbitkan aturan anggaran lewat Inpres ini dinilai menabrak aturan hukum tertinggi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945, disebutkan dengan tegas bahwa APBN ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketika anggaran negara digeser dan diubah nilainya hanya bermodalkan secarik instruksi, maka keterbukaan dan tanggung jawab tersebut otomatis runtuh. Menurut saya, dalih koordinasi cepat untuk program strategis tidak boleh mengorbankan asas legalitas hukum yang telah disepakati sejak bangsa ini berdiri.
Daftar Inpres Bermasalah yang Mengancam Ruang Fiskal
Kritik yang dilayangkan oleh MTI bukan sekadar gertakan tanpa bukti konkret. Ada dua kebijakan krusial yang paling disorot karena memblokir dan mengarahkan anggaran dalam skala yang sangat fantastis.
| Nama Regulasi | Dampak Finansial Negara | Pelaksana / Target Program |
|---|---|---|
| Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja | Rp306,7 triliun | Pemblokiran pagu kementerian/lembaga |
| Inpres 17/2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | Rp240 triliun | PT Agrinas Pangan Nusantara / 80.000 unit |
Data di atas memperlihatkan betapa besarnya dampak finansial yang digerakkan oleh kekuasaan koordinatif sepihak ini. Melalui Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja, pemerintah nekat memblokir pagu sebesar Rp306,7 triliun yang sebenarnya sudah disahkan oleh DPR. Angka pemblokiran tersebut setara dengan 9,5 persen total belanja kementerian dan lembaga secara nasional.
Bukan hanya memotong, kekuasaan koordinatif ini juga dipakai untuk memunculkan proyek raksasa baru secara mendadak. Inpres 17/2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menetapkan plafon anggaran sebesar Rp3 miliar per unit dengan target ambisius mencapai 80.000 unit di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berpotensi memicu komitmen pembiayaan baru hingga Rp240 triliun.
Lebih parahnya lagi, Inpres 17/2025 tersebut langsung menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana tunggal dalam proyek kakap ini. Penunjukan langsung entitas tunggal tanpa proses tender yang transparan jelas merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa serta rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sisi Lemah Kekuasaan Koordinatif Tanpa Check and Balance
Penggunaan kekuasaan koordinatif yang berlebihan melalui instrumen Inpres ini mengonfirmasi beberapa kekurangan fatal (cons) dalam sistem tata kelola pemerintahan era Prabowo. Pertama, terjadi pelemahan fungsi kontrol parlemen, di mana DPR hanya dijadikan stempel formalitas belaka sementara keputusan realokasi dana triliunan rupiah diputuskan di tingkat internal kabinet.
Kedua, munculnya ketidakpastian hukum bagi kementerian teknis yang harus mendadak mengubah rencana kerja mereka karena pagu anggarannya diblokir sepihak.
Ketiga, penunjukan langsung badan usaha tertentu sebagai pelaksana tunggal merusak ekosistem kompetisi usaha yang sehat. Jika model kekuasaan koordinatif yang mengabaikan prinsip akuntabilitas ini terus dipertahankan, maka kepercayaan investor dan publik terhadap kredibilitas APBN kita dipastikan akan merosot tajam ke titik terendah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow