Kemdiktisaintek Kaji Seleksi Bersama Mahasiswa Baru PTN dan PTS

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji peluang integrasi sistem seleksi masuk mahasiswa baru antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Rencana penataan sistem penerimaan ini mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah penelaahan regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas usulan dari anggota Komisi X DPR RI.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang disiarkan lewat saluran YouTube TVR Parlemen pada Kamis (4/6/2026). Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Khairul Munadi menjelaskan bahwa penyatuan sistem seleksi tersebut sangat memungkinkan secara regulasi. Berdasarkan Pasal 73 dan 74 undang-undang terkait, PTS diberikan ruang untuk melakukan seleksi mandiri atau bergabung dengan sistem seleksi bersama PTN.

"Sebetulnya kalau kita melihat amanat undang-undang, kalau ditanya memungkinkan, tentu saja memungkinkan ya. Karena memang dalam Undang-Undang 12/2012 khususnya dari pasal 73 dan 74 itu disebutkan memang PTS dapat melakukan seleksi secara mandiri atau bisa juga mengikuti sistem seleksi bersama dengan PTN," jelas Khairul Munadi.

Pihak kementerian kini sedang mendalami usulan integrasi tersebut secara komprehensif. Proses pendalaman materi dinilai krusial mengingat saat ini sudah ada sebagian lembaga PTS yang menginduk pada sistem seleksi bersama tertentu. "Kalau kita bicara sistem, tentu saja memungkinkan. Kami nanti apa namanya, (akan) melakukan kajian lebih lanjut," kata Khairul.

Sebagai langkah awal, kementerian berencana menyiapkan infrastruktur dasar atau sistem utama yang dapat mewadahi proses seleksi integratif tersebut. Upaya ini dipersiapkan untuk memfasilitasi institusi yang siap bergabung terlebih dahulu. "Paling tidak kalaupun belum semua, barangkali paling tidak platformnya sudah bisa kita mulai," imbuhnya.

Merujuk pada ketentuan Pasal 73 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012, penerimaan mahasiswa baru PTS pada setiap program studi diatur mandiri atau dapat mengikuti pola seleksi PTN nasional. Melalui ayat (2) pasal yang sama, pemerintah juga akan menanggung biaya bagi calon mahasiswa yang mengikuti jalur seleksi nasional tersebut. Selain membahas PTS, Khairul memaparkan kewajiban program studi nonkedinasan di Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) untuk melaksanakan seleksi bersama PTN.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. "Amanat PP 57/2022 sebetulnya Pak Kirudin, itu untuk prodi-prodi yang sifatnya nonkedinasan, dia memang harus mengikuti seleksi bersama dengan PTN," ucapnya.

Pihak kementerian saat ini sedang menindaklanjuti butir-butir rekomendasi dari hasil panja PTKL sebelumnya. Momentum ini dipandang sebagai kesempatan untuk menata pola hubungan antara pendidikan kedinasan dan nonkedinasan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke depan.

"Nah, ini juga mengkonfirmasi hasil panja PTKL sebelumnya. Kami sedang berproses untuk menindaklanjuti butir-butir rekomendasi yang sudah disampaikan kemarin gitu dan barangkali ini juga menjadi sebuah kesempatan untuk kita menata kembali bagaimana nanti hubungan antara kedinasan dan nonkedinasan dalam RUU Sisdiknas ya ke depan ya," ungkap Khairul. Berdasarkan isi teks PP Nomor 57/2022 ayat (3), penerimaan mahasiswa umum pada PTKL nonkedinasan wajib mengikuti mekanisme seleksi PTN di bawah binaan kementerian terkait. Sesuai ketentuan pada ayat (4), pihak PTKL tetap diperbolehkan menyelenggarakan seleksi teknis tambahan yang disesuaikan dengan karakteristik program studi masing-masing.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow