Kemendikdasmen Atur Atribut Seragam Sekolah Nasional SD hingga SMA
Penggunaan baju seragam sekolah bagi siswa memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dikutip dari Detikcom melalui unggahan Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), peraturan tersebut menetapkan empat jenis seragam. Jenis seragam tersebut meliputi seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.
Seragam nasional berfungsi sebagai identitas jenjang pendidikan murid dan digunakan paling sedikit dua hari, yaitu Senin dan Kamis. Pakaian ini juga wajib dikenakan pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan kelengkapan atribut topi pet serta dasi.
Siswa laki-laki mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana berwarna merah hati dipasang saku dalam di bagian kiri dan kanan, dengan pilihan model pendek 5 cm di atas lutut atau celana panjang sampai mata kaki.
Murid perempuan memakai kemeja putih dengan saku sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam rok. Rok berwarna merah hati menggunakan lipit searah dengan ketentuan model pendek 5 cm di bawah lutut atau model panjang sampai mata kaki. Bagi siswi berhijab, pakaian dapat disesuaikan dengan jilbab putih dan baju lengan panjang.
Atribut kelengkapan seragam nasional SD meliputi ikat pinggang hitam ukuran 3 cm dan kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam. Atribut lainnya adalah topi merah putih berlogo Tut Wuri Handayani yang dapat disertai nama sekolah.
Dasi dirancang berujung runcing untuk siswa laki-laki dan berujung kotak untuk siswi perempuan. Lambang SD berukuran 6x7,5 cm ditempelkan pada saku, sedangkan bendera Merah Putih ukuran 5x3 cm disematkan di dada kiri di atas saku. Badge nama sekolah dijahit pada lengan kanan dan badge nama murid di dada kanan.
Aturan Seragam Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ketentuan seragam SMP memiliki kesamaan model dasar dengan jenjang SD, namun menggunakan warna yang berbeda. Siswa laki-laki mengenakan celana panjang atau pendek berwarna biru tua yang dilengkapi saku dalam di sisi kiri dan kanan.
Murid perempuan menggunakan rok berwarna biru dengan lipit di bagian kiri dan kanan serta dilengkapi saku. Atribut topi yang digunakan berwarna biru putih dengan logo Tut Wuri Handayani dan dapat disematkan nama sekolah.
Saku seragam SMP ditempeli lambang OSIS berwarna kuning dengan ukuran 6x7,5 cm. Bendera Merah Putih berukuran 5x3 cm dipasang pada dada sebelah kiri atas saku. Atribut badge nama sekolah berada di lengan baju kanan dan badge nama murid berada di dada sebelah kanan baju.
Aturan Seragam Nasional Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)
Untuk jenjang SMA atau SMK, siswa laki-laki diwajibkan menggunakan celana panjang berwarna abu-abu yang memiliki saku dalam di kiri dan kanan dengan lingkar kaki minimal 44 cm. Siswi perempuan mengenakan rok abu-abu dengan model lipit tengah beserta saku di bagian kiri atau kanan.
Kelengkapan atribut pelengkap mencakup topi abu-abu putih yang dilengkapi logo Tut Wuri Handayani dan nama sekolah. Desain dasi untuk jenjang SMA atau SMK dibuat berujung runcing, baik untuk siswa laki-laki maupun perempuan.
Saku seragam dipasangi lambang OSIS berwarna cokelat berukuran 6x7,5 cm. Tanda bendera Merah Putih ukuran 5x3 cm diletakkan di dada bagian kiri atas saku. Pemasangan badge nama sekolah dilakukan di lengan baju sebelah kanan, sedangkan badge nama murid diletakkan pada dada sebelah kanan baju.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow