Kemendikdasmen Jadwalkan Pencairan TPG Non-ASN 2026 Setiap Bulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera memulai tahapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN tahun 2026. Hak keuangan ini diberikan setiap bulan kepada para pengajar yang telah memenuhi kualifikasi resmi, sebagaimana dikutip dari Detikcom melalui pembaruan di akun Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen pada Kamis (25/6).
Tambahan pendapatan ini dikhususkan bagi para pendidik yang sudah mengantongi sertifikat pendidik yang sah. Tahapan pemrosesan data dilakukan secara berkala setiap bulannya sebelum dana dikirimkan ke rekening penerima.
Proses administrasi penyaluran tunjangan dijalankan melalui beberapa tahapan rutin tiap bulan:
- Input dan pembaruan data guru non-ASN diselesaikan paling lambat tanggal 10.
- Proses sinkronisasi serta verifikasi data diproses hingga tanggal 13.
- Validasi dan penetapan nama penerima tunjangan dirampungkan paling lambat tanggal 15.
- Pengolahan data siap bayar dituntaskan paling lambat tanggal 20.
- Transfer dana ke rekening guru dilakukan setelah tanggal 20, dengan penyesuaian khusus pada bulan Desember.
Syarat Penerima TPG Non-ASN 2026
Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan mutlak bagi pendidik yang berhak menerima tunjangan ini:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kemendikdasmen.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi dari Kemendikdasmen.
- Aktif menjalankan tugas mengajar sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan.
- Mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada satuan pendidikan atau instansi lain.
- Tidak sedang menerima TPG dari Kementerian Agama (Kemenag) serta tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2026
Penyaluran TPG dibedakan berdasarkan status kepegawaian dan penyetaraan jabatan:
| Kategori Guru | Besaran Tunjangan Bulanan |
|---|---|
| Guru ASN | 1 kali gaji pokok setiap bulan |
| Guru Non-ASN dengan SK Inpassing | Setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK |
| Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing | Rp 2.000.000 per bulan |
Cara Cek Status dan Layanan Pengaduan
Pendidik dapat memantau status pencairan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK. Pengguna cukup melakukan login menggunakan akun masing-masing, lalu memeriksa kode status SKTP. Apabila muncul kode 08, artinya SK telah terbit dan tunjangan siap ditransfer.
Riwayat penyaluran dana dapat dipantau langsung pada bagian riwayat di portal tersebut. Pencairan menuju rekening aktif biasanya memakan waktu hingga 13 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan.
Jika terdapat hambatan dalam proses verifikasi atau pencairan, Kemendikdasmen menyediakan saluran layanan pengaduan ULT melalui kontak telepon 177 atau via posel di [email protected].
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow