Kemendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Karhutla Patuhi Aturan Layanan Belajar
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta seluruh sekolah yang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mematuhi aturan pelaksanaan layanan pendidikan demi menjamin keselamatan serta hak belajar siswa pada Senin (31/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Pemerintah daerah bersama satuan pendidikan diwajibkan untuk memahami seluruh ketentuan yang telah diterbitkan agar penyesuaian kegiatan pembelajaran di daerah terdampak bencana dapat berjalan secara optimal sesuai situasi kondisi lapangan.
"Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid," ujar ToniToharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM).
Penyesuaian kegiatan belajar mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan penetapan moda pembelajaran serta protokol kesehatan didasarkan pada pemantauan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) harian minimal dua kali sehari.
Pemerintah daerah dapat menetapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka penuh jika indeks ISPU berada pada kategori Baik (1-50) maupun Sedang (51-100) dengan pembatasan aktivitas fisik outdoor. Sementara itu, wilayah kategori Tidak Sehat (101-200) dianjurkan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi kelompok rentan seperti PAUD, siswa kelas 1-3, SLB, dan murid bermasalah kesehatan.
Regulasi penanganan bencana ini juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Program SPAB, Persekjen Nomor 6 Tahun 2023, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow