Kemendikdasmen Terapkan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan dan Perundungan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 yang ramah untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK mulai Senin (13/7/2026). Dilansir dari Detikcom, kegiatan ini mengusung slogan "Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah" serta dijadwalkan berlangsung selama lima hari. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq langsung melakukan inspeksi mendadak ke SMA Labschool Kebayoran, Jakarta Selatan pada hari pertama pelaksanaan.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk membuka acara sekaligus memberikan motivasi kepada para siswa baru. Fajar menyatakan bahwa institusi pendidikan harus diposisikan sebagai rumah kedua bagi para peserta didik. Melalui konsep ini, lingkungan sekolah didorong untuk menciptakan ekosistem pembelajaran yang inklusif, ramah, dan mendukung perkembangan anak secara natural.

Sebagai langkah konkret pencegahan tindak kekerasan, kementerian telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah. Regulasi ini diperkuat dengan sosialisasi masif ke berbagai wilayah demi memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.

"Kebetulan minggu lalu saya datang ke satu SMP negeri di Kendal, untuk melakukan pengecekan persiapan MPLS. Kami sampaikan juga bagaimana pelaksanaan MPLS di daerah itu harus betul-betul sesuai dengan koridor yang sudah kita tetapkan," jelas Fajar, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk perundungan dalam orientasi sekolah. Pelaksanaan MPLS tahun ini dirancang agar merefleksikan standar keselamatan yang lebih luas di lingkungan pendidikan.

"Prinsip kita ini MPLS ini adalah miniatur dari BSAN, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Nah itu itu yang sedang kami galakkan, BSAN ya, harapannya ke sana," sambung Fajar, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian juga menjadwalkan kunjungan pemantauan ke sejumlah sekolah yang berada di luar Pulau Jawa. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan pengawasan ekosistem pendidikan di tingkat nasional.

"Di daerah luar Jawa kita juga sapa juga untuk menunjukkan bahwa pemerintah itu hadir di semua sisi, di semua lapisan sekolah sehingga semua lapisan sekolah itu merasa pemerintah memang hadir dan untuk itulah mereka bis meningkatkan kualitas pembelajarannya," terang Fajar, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian menetapkan sejumlah larangan tegas bagi panitia, termasuk larangan memungut biaya, melibatkan alumni, dan menggunakan atribut yang tidak edukatif. Penyelenggara juga dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan atau melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow