Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru MPLS 2026 untuk TK hingga SMK

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026. Dikutip dari Detikcom, aturan tersebut berfungsi sebagai panduan utama pelaksanaan MPLS.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Melalui aturan ini, Kemendikdasmen menetapkan bahwa tujuan pelaksanaan MPLS adalah untuk mengenalkan potensi diri siswa, warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan lembaga pendidikan.

Selama kegiatan berlangsung, murid baru akan memperoleh materi pembelajaran serta praktik baik. Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan memberikan pengenalan budaya sekolah dan lingkungan sekitarnya.

Pihak sekolah diwajibkan menyiapkan materi utama dan materi pilihan untuk disampaikan kepada siswa baru. Materi utama harus disajikan secara langsung oleh pihak sekolah. Sementara itu, materi pilihan dapat ditentukan secara mandiri oleh pihak sekolah. Pemilihan materi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta ciri khas masing-masing lembaga pendidikan.

Materi-materi utama yang wajib disampaikan meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat. Selain itu, terdapat materi mengenai sopan dan santun dalam bermedia sosial. Materi utama lainnya adalah penanaman budaya lima S. Budaya tersebut terdiri atas gerakan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun kepada sesama.

Durasi Waktu dan Atribut Seragam Murid Baru

Pelaksanaan kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari. Proses pengenalan lingkungan ini diselenggarakan pada minggu pertama tahun ajaran baru.

Aturan ini juga mengikat penggunaan seragam serta atribut bagi siswa baru. Pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menetapkan pakaian yang akan digunakan selama kegiatan berlangsung.

Kendati demikian, penetapan seragam dan atribut tersebut dilarang memberatkan murid. Aturan ini dibuat agar tidak membebani kondisi finansial orang tua atau wali murid.

Kriteria Panitia dan Larangan Pelanggaran

Panitia utama kegiatan ini wajib melibatkan kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan setempat. Pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus ekstrakurikuler juga diperbolehkan terlibat. Siswa yang menjadi panitia harus dipastikan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk.

Mereka juga tidak boleh memiliki riwayat sebagai pelaku tindakan kekerasan. Panitia dari unsur siswa juga wajib memiliki kemampuan interpersonal yang baik. Syarat lainnya adalah mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Kemendikdasmen melarang keras adanya perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun selama kegiatan.

Pihak penyelenggara dilarang memberikan aktivitas serta menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan. Pelaksanaan kegiatan ini juga dilarang melibatkan alumni serta murid yang tidak memenuhi kriteria.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow