Komisi XI DPR RI Buka Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK

Smallest Font
Largest Font

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membuka proses pendaftaran serta seleksi untuk calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). Langkah ini dilakukan guna mengisi satu formasi kosong dalam struktur lembaga tersebut, seperti dikutip dari Detikcom. Sebagai informasi, BS OJK merupakan sebuah lembaga independen yang memegang peran krusial dalam mengawasi kinerja dan tata kelola OJK.

Pembentukan badan ini bertujuan membantu pihak parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap otoritas keuangan tersebut. Dasar hukum pembentukan lembaga ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi tersebut, DPR diberikan mandat penuh untuk menyaring serta memilih para anggota BS OJK.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Pelamar diwajibkan memenuhi seluruh kriteria dasar berikut ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berdomisili di wilayah Indonesia
  • Mempunyai integritas serta moralitas yang tinggi
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  • Berpendidikan minimal jenjang S1 atau yang sederajat
  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Bukan merupakan pengurus partai politik ketika mendaftarkan diri
  • Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LJK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Dokumen Administrasi

Selain kriteria umum, para pelamar juga harus melengkapi berkas administrasi yang menjadi komponen penilaian awal dalam seleksi ini. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan.

  • Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 10 ribu
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Daftar kekayaan
  • Fotokopi NPWP
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Surat keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah
  • SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya
  • Makalah berisi topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK.

Tata Cara dan Batas Waktu Pendaftaran

Prosedur pengiriman berkas untuk lowongan kerja ini menerapkan sistem luring atau tatap muka secara langsung. Pihak pelamar diminta untuk membawa dan menyerahkan seluruh berkas administrasi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Lokasi penyerahan dokumen berada di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, dengan nomor telepon (021) 575-6022. Batas akhir penyerahan dokumen administrasi dijadwalkan pada tanggal 12 Juni 2026, maksimal pukul 15.00 WIB.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow