KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, M Sc Agr, IPU, ASEAN Eng dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Guru Besar Fakultas Peternakan yang menjabat rektor sejak 2022 tersebut ditangkap atas dugaan penerimaan uang terkait transaksi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Proses penindakan oleh lembaga antirasuah ini mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga menjadi syarat kelulusan calon mahasiswa.
"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, KPK turut mengamankan dua pimpinan kampus lainnya, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo, SPi MHSi dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum. Kasus dugaan suap jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri ini menambah daftar penindakan KPK setelah sebelumnya mengungkap praktik serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Dalam kasus Unila, Rektor Prof Dr Karomani mematok tarif ratusan juta rupiah untuk meluluskan peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). "Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron.
Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 8,075 miliar oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, bersama Warek I Heriyandi dan Ketua Senat Muhammad Basri yang divonis 4,5 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow