Akar Diskriminasi Rasial Mengapa Politik Apartheid Muncul di Afrika Selatan

Smallest Font
Largest Font

Latar belakang munculnya apartheid adalah sejarah panjang kolonialisme, perebutan kekuasaan, serta penguasaan sumber daya alam yang melibatkan bangsa Eropa di tanah Afrika Selatan. Sistem pemisahan ras ini tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk melalui berlapis-lapis regulasi diskriminatif sejak berabad-abad silam. Sebagai praktisi sejarah yang sering mengulas konflik kontemporer, saya mengamati banyak orang mengira apartheid baru dimulai pada pertengahan abad ke-20.

Kesalahan umum yang saya lihat adalah mengabaikan fondasi kolonial yang diletakkan jauh sebelum istilah apartheid itu sendiri resmi digunakan. Untuk memahami bagaimana sistem penindasan rasial ini bisa terstruktur secara hukum, kita harus membedah kronologi dan akar masalahnya langkah demi langkah. Berikut adalah urutan historis yang melandasi lahirnya kebijakan pemisahan ras tersebut.

Sistem penindasan rasial di Afrika Selatan dibangun melalui tahapan kebijakan kolonial yang sistematis. Pemisahan hak-hak penduduk tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui proses penguasaan wilayah yang panjang.

  1. Kedatangan Bangsa Boer dan Penerapan Perbudakan

    Proses ini dimulai pada pertengahan abad ke-17, tepatnya pada tahun 1652. Bangsa Boer atau orang-orang Belanda yang dipimpin oleh Jan Anthony van Riebeeck mulai menjajah Afrika Selatan.

    Tujuan utama mereka datang ke wilayah ini adalah untuk menguasai sumber daya alam yang melimpah. Demi melancarkan eksploitasi tersebut, mereka mulai menerapkan sistem perbudakan terhadap penduduk lokal.

  2. Perluasan Aturan Izin Bepergian Bagi Suku Asli

    Memasuki akhir abad ke-18, kebijakan diskriminatif mulai diperketat lewat kontrol mobilitas. Aturan izin bepergian yang awalnya hanya berlaku bagi para budak, kini diperluas ke seluruh suku Khoikhoi.

    Suku Khoikhoi merupakan salah satu suku asli Afrika Selatan yang harus kehilangan kebebasan bergeraknya di tanah kelahiran mereka sendiri. Langkah ini menjadi cikal bakal kontrol ketat wilayah pemukiman di masa depan.

  3. Peralihan Kekuasaan ke Tangan Inggris

    Konflik kepentingan antar-bangsa Eropa memuncak pada awal abad ke-19 ketika bangsa Boer dikalahkan oleh Inggris di Afrika Selatan. Pergeseran kekuasaan ini mengubah lanskap politik dan hukum di wilayah tersebut.

    Meskipun terjadi pergantian penguasa, esensi dari subordinasi terhadap warga kulit hitam tidak serta-merta hilang. Inggris justru memperkuat kendali administratif dengan aturan-aturan baru yang membatasi ruang gerak penduduk lokal.

  4. Pembatasan Kerja Lewat Peraturan Khusus

    Pemerintah kolonial semakin agresif mempersempit ruang ekonomi warga lokal. Pada tahun 1828, diberlakukannya Peraturan No. 49 Tahun 1828 yang berisikan mandat diskriminatif.

    Peraturan ini mewajibkan orang kulit hitam memiliki izin terlebih dahulu jika ingin mencari pekerjaan. Tanpa surat izin resmi dari otoritas, mereka tidak memiliki akses terhadap lapangan kerja di sektor-sektor utama.

  5. Perubahan Status Budak Menjadi Pekerja Kontrak

    Pada tahun 1833, Inggris menerapkan Undang-Undang Penghapusan Perbudakan di wilayah jajahannya. Kebijakan ini secara formal mengubah status budak menjadi pekerja kontrak.

    Namun dalam praktiknya, perubahan status ini tidak memberikan kesejahteraan yang berkeadilan. Warga kulit hitam tetap berada di kelas sosial bawah dengan upah minim dan hak yang sangat terbatas.

Dari pengalaman saya menganalisis dokumen sejarah, regulasi awal inilah yang menjadi cetak biru bagi rezim penguasa untuk memisahkan kelas sosial berdasarkan warna kulit secara masif.

Bagaimana Apartheid Afrika Selatan terjadi, dan bagaimana akhirnya berakhir? - Thula Simpson | Kok Bisa?

Eskalasi Konflik dan Lahirnya Uni Afrika Selatan

Perebutan pengaruh antara dua kekuatan kolonialis Eropa di Afrika Selatan pada akhirnya memicu perang terbuka yang berdampak besar pada nasib pribumi. Polarisasi politik semakin menajam setelah konflik bersenjata tersebut mereda.

Perang Boer Hingga Kemenangan Inggris

Ketegangan antara keturunan Belanda dan pemerintah Inggris memuncak pada Perang Boer yang berlangsung tahun 1899-1902. Perang hebat ini akhirnya dimenangkan oleh pihak Inggris.

Kemenangan Inggris menegaskan kontrol penuh mereka atas wilayah kaya mineral tersebut. Namun, konsolidasi kekuatan ini justru membawa dampak buruk yang semakin nyata bagi hak-hak sipil warga kulit hitam.

Pendirian Negara Khusus Berketatanegaraan Inggris

Pasca-perang, dinamika politik menghasilkan kesepakatan baru di antara kelompok penguasa kulit putih. Tahun 1910 menjadi tonggak penting dengan pendirian Uni Afrika Selatan (Union of South Africa).

Negara khusus ini mengadopsi sistem ketatanegaraan Inggris. Sejak momen ini, struktur politik dirancang secara formal untuk mempertahankan dominasi minoritas kulit putih atas mayoritas penduduk asli.

Sistem Uni Afrika Selatan mengonsolidasikan kekuasaan politik di tangan minoritas, sekaligus mengisolasi mayoritas penduduk asli dari hak-hak fundamental mereka.

Rentetan Undang-Undang Diskriminatif Menuju Apartheid

Setelah Uni Afrika Selatan berdiri, pemerintah kolonial mengeluarkan berbagai produk hukum yang secara spesifik memangkas hak-hak dasar warga non-kulit putih. Regulasi ini menyasar sektor politik, kepemilikan tanah, hingga ruang siber perkotaan.

Dilansir dari Kompas, kebijakan hukum yang regresif ini disusun secara bertahap demi memastikan kendali mutlak kelompok penguasa. Berikut adalah linimasa undang-undang diskriminatif yang berhasil dihimpun:

Kronologi Undang-Undang Diskriminatif Uni Afrika Selatan
TahunNama Undang-Undang / KebijakanDampak Terhadap Masyarakat
1910Undang-Undang Afrika SelatanMenghapus hak orang kulit hitam di parlemen
1913Undang-Undang TanahMemangkas hak kepemilikan tanah orang kulit hitam
1918Undang-Undang Penduduk Asli di Wilayah PerkotaanMemaksa orang kulit hitam hidup di wilayah tertentu
1923Undang-Undang Wilayah PerkotaanMemisahkan tempat tinggal dan menyediakan tenaga kerja murah
1927Undang-Undang AdministrasiMenjadikan Kerajaan Inggris sebagai kepala tertinggi urusan Afrika
1946RUU Kepemilikan Tanah AsiatikMelarang penjualan tanah kepada orang India

Melalui Undang-Undang Afrika Selatan tahun 1910, hak pilih dan kontrol politik diberikan sepenuhnya kepada orang kulit putih. Regulasi ini secara resmi menghapus hak orang kulit hitam untuk berada di parlemen. Tiga tahun berselang, Undang-Undang Tanah tahun 1913 diberlakukan untuk memangkas hak orang kulit hitam dalam kepemilikan tanah. Akibatnya, mayoritas penduduk lokal kehilangan hak atas tanah leluhur mereka.

Tekanan tidak berhenti di sana. Undang-Undang Penduduk Asli di Wilayah Perkotaan tahun 1918 disahkan untuk memaksa orang kulit hitam hidup terisolasi di wilayah-wilayah tertentu yang sudah ditentukan pemerintah. Kebijakan segregasi pemukiman dipertegas lewat Undang-Undang Wilayah Perkotaan tahun 1923. Regulasi ini memisahkan tempat tinggal dan sengaja menyediakan tenaga kerja murah untuk industri yang dipimpin oleh kelompok kulit putih.

Selanjutnya, Undang-Undang Administrasi tahun 1927 menjadikan Kerajaan Inggris sebagai kepala tertinggi atas semua urusan Afrika. Kebijakan ini menutup ruang negosiasi bagi kepemimpinan lokal suku-suku asli. Diskriminasi ini juga menyasar kelompok imigran lain di wilayah tersebut.

Melalui RUU Kepemilikan Tanah Asiatik tahun 1946, pemerintah melarang penjualan tanah kepada orang India dan keturunan India di Afrika Selatan. Menurut laporan Kumparan, akumulasi dari seluruh undang-undang diskriminatif sejak tahun 1910 hingga 1946 ini merupakan pondasi kokoh yang mematangkan kemunculan resmi politik apartheid. Seluruh instrumen hukum tersebut sengaja diciptakan untuk melegitimasi superioritas satu ras di atas ras lainnya.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow