Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Universitas Indonesia Terkait Sanksi Promotor Bahlil
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Universitas Indonesia mengenai pembatalan sanksi administratif bagi dua promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada 24 Juni 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Melalui Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026, lembaga peradilan tertinggi ini membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya serta menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat. "Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat," demikian putusan kasasi 346 K/TUN/2026 dengan Athor Subroto selaku termohon dan 347 K/TUN/2026 dengan Chandra Wijaya selaku termohon seperti dikutip dari detiknews.
Perkara nomor 346 diadili oleh ketua majelis Yulius bersama anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun, sedangkan perkara nomor 347 diputus oleh ketua majelis Yosran dengan anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono pada 24 Juni 2026.
Universitas Indonesia sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran akademik dan etik kepada Chandra Wijaya melalui SK Nomor 473/SK/R/UI/2025 dan Athor Subroto lewat SK Nomor 475/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Hukuman administratif tersebut meliputi larangan mengajar, membimbing, dan menguji di Universitas Indonesia selama tiga tahun, penundaan pangkat serta jabatan akademik selama tiga tahun, hingga larangan menduduki jabatan struktural selama tiga tahun.
Surat Keputusan Rektor tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan empat organ UI, yaitu Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA). "Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku," dalam keterangan resmi UI yang dikutip detikEdu, Selasa (30/6/2026).
Chandra dan Athor kemudian menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada awal Juni 2025, yang sempat dikabulkan di tingkat pertama dan banding karena dinilai cacat prosedur serta substansi. Langkah hukum Universitas Indonesia berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan di bawahnya dan menyatakan kebijakan kampus sah secara hukum. "Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keputusan dan kebijakan UI dalam perkara dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari keterangan UI.
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menyatakan bahwa institusinya berkomitmen menjaga tata kelola dan pengawasan internal demi marwah universitas sebagai lembaga berlandaskan tanggung jawab akademik.
"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri Hermansyah, Rektor UI. Pihak universitas menghormati segala proses hukum yang berjalan dan menghargai hak konstitusional setiap pihak dalam menempuh jalur peradilan. "Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya UI menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik," kata Heri Hermansyah, Rektor UI.
Hingga tulisan ini selesai dibuat pada pukul 21.00 WIB, Bahlil Lahadalia yang dihubungi oleh pihak Detikcom belum memberikan respons terkait putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow