Mendiktisaintek Evaluasi Usulan Gaji Dosen Rp 20 Juta Sampai Rp 50 Juta

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Langkah ini diambil guna merespons usulan standar penghasilan dosen sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan dari Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) pada Kamis (9/7/2026) di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengonfirmasi komitmen pemerintah untuk meninjau skema pendapatan tenaga pendidik perguruan tinggi tersebut.

"Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan," ucap Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Brian menambahkan bahwa pemerintah sebelumnya juga telah menyalurkan tunjangan kinerja guna mendorong peningkatan penghasilan para dosen.

"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," sambung Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dalam laporan Kajian Adaksi untuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat, Adaksi menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak boleh sekadar berada sedikit di atas upah minimum regional (UMR). Organisasi tersebut menekankan bahwa dosen merupakan profesi ahli yang membutuhkan penentuan gaji berbasis living wage untuk menutupi kebutuhan dasar, biaya kerja akademik, dan premium profesi.

Adaksi memaparkan rincian usulan total pendapatan per bulan berdasarkan jenjang jabatan akademik. Dosen Asisten Ahli diusulkan menerima Rp20 juta, Dosen Lektor Rp30 juta, Dosen Lektor Kepala Rp40 juta, serta Profesor atau Guru Besar Rp50 juta per bulan. Formulasi ini dirancang agar dosen dapat fokus mengajar, melakukan riset, dan menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terdistraksi pekerjaan sampingan.

Sebagai bahan komparasi internasional, kajian Adaksi menunjukkan bahwa negara-negara lain menetapkan standar gaji dosen berbasis koefisien profesi ahli dari upah minimumnya. Di Amerika Serikat, dosen menerima 5,2 hingga 8,3 kali upah minimum, sementara di Malaysia berkisar 3,4 hingga 8,4 kali upah minimum.

Selain itu, Adaksi membandingkan alokasi risiko dan tanggung jawab publik dosen dengan profesi lain seperti hakim. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, tunjangan hakim ad hoc mencapai Rp49,3 juta untuk tingkat pertama hingga Rp105,27 juta untuk tingkat kasasi.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed