Menko PMK Kritik Orang Tua yang Jadikan Gawai Babysitter Anak
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengkritik perilaku sejumlah orang tua yang memberikan gawai ke anak agar mau makan atau tenang saat tantrum.
Pratikno mengatakan, perilaku memberi anak paparan ke gawai yang tidak tepat ini memperburuk kecenderungan orang Indonesia saat ini untuk menghabiskan banyak waktu di depan layar.
"Seringkali orang tua tidak sabar menghadapi anak, kemudian menjadikan gawai menjadi babysitter. Kalau tidak mau makan, kasih HP, nonton. Tantrum, kasih HP, nonton. Nah ini yang berbahaya, 7,5 jam waktu orang Indonesia digunakan di depan layar. Itu luar biasa, rata-rata. Artinya apa? Mungkin ada orang yang 11 jam per harinya, karena itu rata-rata. Nah repotnya, anak-anak kecil juga terekspos ke gawai," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Pratikno pada Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Malang, Jawa Timur, diakses dari kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin (13/7/2026).
Ia mengingatkan, ruang digital merupakan salah satu dari empat ruang aman dan nyaman yang harus diupayakan untuk anak oleh semua pihak. Tiga ruang lainnya yakni keluarga, satuan pendidikan (sekolah hingga pesantren), dan ruang publik atau tempat umum.
Ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini berupaya mengatur regulasi bagi pihak korporasi, termasuk tech company. Untuk itu, ia meminta orang tua di rumah maupun guru di sekolah mendukung keberadaan ruang yang aman dan nyaman bagi anak, baik di lingkungan nyata maupun ranah digital.
"Bagi adik-adik, Anda punya hak untuk memperoleh ruang dan ruang yang aman dan nyaman," ucapnya.
Peran Orang Tua di PP Tunas
Pratikno mengatakan, peran orang tua dalam menjaga anak di ruang digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Berdasarkan PP Tunas, orang tua memiliki peran untuk:
- Mengawasi dan membimbing anak dalam penggunaan perangkat dan sistem elektronik.
- Memanfaatkan fitur pengawasan yang disediakan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
- Memberikan persetujuan sah untuk penggunaan data pribadi anak.
- Memberikan pemahaman literasi digital kepada anak secara aktif.
Batasan Usia Anak di Medsos- Layanan Digital
Adapun batas usia mengakses media sosial dan layanan digital untuk mendukung ruang aman dan nyaman bagi anak yakni sebagai berikut, dikutip dari Tunaspedia: Sekilas tentang PP Tunas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi):
- Di bawah 13 tahun: Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan harus disertai izin orang tua
- 13-15 tahun: Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, tapi tetap memerlukan persetujuan dari orang tua
- 16-17 tahun: Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow