MPR RI Makzulkan Presiden Abdurrahman Wahid Melalui Sidang Istimewa Puncak Krisis Politik
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi memakzulkan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari kursi kepresidenan dalam Sidang Istimewa pada Senin, 23 Juli 2001 silam. Langkah konstitusional tersebut diambil oleh para wakil rakyat sebagai puncak dari ketegangan politik yang berkepanjangan antara lembaga eksekutif dan legislatif pasca-reformasi.
Keputusan pemberhentian ini ditetapkan setelah Gus Dur dinilai melakukan pelanggaran haluan negara karena menerbitkan Dekrit Presiden pada dini hari di tanggal yang sama. Penerbitan dekrit tersebut dinilai oleh oposisi parlemener sebagai langkah sepihak yang membahayakan tertib hukum konstitusi nasional.
Krisis politik yang berujung pada kejatuhan pemerintahan Gus Dur ini melibatkan berbagai faktor akumulatif, mulai dari ketegangan hubungan dengan militer hingga penolakan terhadap pertanggungjawaban presiden. Berdasarkan catatan sejarah, dinamika perebutan kekuasaan di tingkat elite nasional mempercepat runtuhnya legitimasi politik sang presiden.
Kronologi Pembentukan Memorandum dan Ketegangan Politik
Pemicu awal keretakan hubungan antara Presiden Abdurrahman Wahid dan DPR dimulai ketika parlemen mengeluarkan Memorandum I pada Februari 2001. Langkah legislatif ini diambil menyusul tuduhan keterlibatan presiden dalam kasus pencairan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Bulog atau yang dikenal sebagai Buloggate, serta dana bantuan Sultan Brunei atau Bruneigate.
Meskipun dugaan keterlibatan tersebut tidak pernah terbukti secara hukum di pengadilan, DPR tetap melayangkan Memorandum II pada April 2001 karena menilai kinerja kepresidenan tidak menunjukkan perbaikan kualitas. Gus Dur secara tegas menolak tuduhan tersebut dan menganggap manuver parlemen sebagai gerakan politik tidak sah yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Ketegangan semakin memuncak saat Presiden Abdurrahman Wahid melakukan perombakan di jajaran kepemolisian dengan mencopot Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro tanpa persetujuan DPR. Tindakan sepihak ini memicu soliditas kekuatan politik di parlemen untuk mempercepat pelaksanaan Sidang Istimewa MPR guna meminta pertanggungjawaban presiden secara langsung.
Sebagai respons atas rencana Sidang Istimewa MPR yang kian nyata, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan maklumat atau Dekrit Presiden pada 23 Juli 2001 pukul 01.10 WIB. Maklumat darurat ini memuat tiga poin krusial yang diharapkan dapat menghentikan manuver politik kelompok parlemen.
Isi Dekrit Presiden 23 Juli 2001
- Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
- Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan menyusun badan-badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun.
- Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golongan Karya.
Penolakan Maklumat oleh Lembaga Negara
Dekrit yang dikeluarkan oleh Gus Dur tersebut langsung mengalami penolakan luas dari berbagai institusi negara tertinggi, termasuk Mahkamah Agung yang menyatakan maklumat tersebut tidak berkekuatan hukum. Anggota TNI dan Polri juga memilih untuk bersikap netral dan menolak mendukung pelaksanaan instruksi pembekuan parlemen yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi tersebut.
Akibat kehilangan dukungan dari sektor militer dan yudikatif, efektivitas dekrit tersebut lumpuh dalam hitungan jam setelah dibacakan. MPR RI yang dipimpin oleh Amien Rais langsung mempercepat agenda Sidang Istimewa pada pagi hari yang sama untuk merespons tindakan sepihak pihak eksekutif.
Hasil Keputusan Sidang Istimewa MPR RI
Sidang Istimewa MPR RI akhirnya secara bulat menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid karena dinilai telah melanggar TAP MPR Nomor III/MPR/2000. Melalui pemungutan suara anggota majelis, konfigurasi politik nasional sepakat untuk melengserkan posisi Gus Dur dari jabatan Kepala Negara.
Berikut adalah rincian pembagian agenda politik utama dan hasil keputusan hukum yang terjadi selama proses peralihan kekuasaan pada hari tersebut:
| Waktu Kejadian | Agenda Sidang / Aktivitas Politik | Hasil Keputusan Konstitusional |
|---|---|---|
| 01.10 WIB | Pembacaan Dekrit Presiden oleh Abdurrahman Wahid | Dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung |
| 08.00 WIB | Pembukaan Sidang Istimewa Interupsi Parlemen | Penolakan resmi terhadap pembekuan MPR/DPR |
| 11.00 WIB | Pemungutan Suara Pertanggungjawaban Presiden | Laporan pertanggungjawaban presiden ditolak bulat |
| 16.00 WIB | Pelantikan Presiden Baru RI | Megawati Soekarnoputri disumpah menjadi Presiden ke-5 |
Dilansir dari arsip pemberitaan Kompas, seluruh fraksi di MPR kecuali Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menghadiri sidang tersebut dan menyatakan bahwa tindakan presiden menerbitkan dekrit adalah pelanggaran berat. Selepas pembacaan keputusan pemakzulan, MPR langsung melantik Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru.
Meskipun telah resmi dimakzulkan oleh putusan tertinggi majelis, Gus Dur sempat bertahan di dalam Istana Merdeka selama beberapa hari bersama para pendukung setia sebelum akhirnya bertolak ke Amerika Serikat untuk menjalani pengobatan medis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow