Gagalnya Konstituante dan Rahasia di Balik Isi Dekrit Presiden 1959

Smallest Font
Largest Font

Kegagalan Badan Konstituante dalam merumuskan undang-undang dasar baru memicu lahirnya dekrit presiden 5 juli 1959 yang mengubah total arah politik Indonesia. Keputusan berani yang diambil oleh Presiden Soekarno puluhan tahun silam ini memicu perdebatan panjang mengenai legalitas dan dampaknya bagi demokrasi. Sebagai pengamat yang kritis, saya melihat momen ini bukan sekadar pembacaan teks biasa, melainkan sebuah titik balik dramatis yang mengakhiri era Demokrasi Liberal.

Membahas peristiwa yang terjadi 67 tahun lalu ini selalu memunculkan pertanyaan besar di benak publik, terutama mengenai "apa penyebab kegagalan badan konstituante" hingga presiden harus turun tangan. Keputusan ekstrem ini diambil di Istana Merdeka, Jakarta, sebuah lokasi yang menjadi saksi bisu runtuhnya sistem parlementer. Mari kita bedah secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan krusial ini.

Badan Konstituante terbentuk dari hasil Pemilu 1955, sebuah pesta demokrasi pertama Indonesia yang awalnya membawa harapan besar. Lembaga ini memulai sidang untuk pertama kalinya pada 10 November 1956 dengan tugas utama menyusun konstitusi permanen guna menggantikan UUD Sementara 1950. Namun, ekspektasi publik yang begitu tinggi justru berbenturan dengan kenyataan pahit di ruang sidang.

Saya menilai Konstituante terjebak dalam ego kelompok yang akut, membuat proses penyusunan undang-undang dasar mandek selama bertahun-tahun. Menurut laporan yang dihimpun dari Hukumonline, ket ketidakmampuan anggota dewan dalam mencapai kesepakatan memicu krisis politik yang berlarut-larut. Polarisasi di dalam tubuh lembaga ini terlalu kuat untuk disatukan.

Benturan Tiga Kekuatan Ideologi Besar

Mandeknya pembahasan undang-undang dasar baru di dalam Badan Konstituante terjadi karena adanya faksionalisme yang sangat kaku. Berdasarkan data sejarah yang dilansir oleh Detik, peta politik di dalam lembaga tersebut terbagi ke dalam 3 kekuatan ideologi. Perbedaan mendasar inilah yang membuat ruang sidang lebih mirip medan debat kusir tanpa ujung.

  • Ideologi Agamis: Kelompok partai politik yang memperjuangkan dasar negara berbasis agama.
  • Ideologi Nasionalis: Kelompok yang teguh mempertahankan gagasan sekuler atau kebangsaan universal.
  • Ideologi Komunis: Kekuatan kiri yang memiliki agenda ideologis tersendiri dalam struktur pemerintahan.

Ketiga kubu ini tidak pernah menemukan titik temu yang solid untuk menyusun draf konstitusi baru. Ego partisan yang sangat tinggi membuat kepentingan bangsa yang lebih besar dikesampingkan demi membela platform politik masing-masing kelompok.

Kronologi Voting yang Selalu Berujung Jalan Buntu

Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan, Presiden Soekarno pada 22 April 1959 menyampaikan amanat penting di hadapan Sidang Konstituante. Beliau memberikan anjuran dan usulan tegas agar Indonesia kembali ke UUD 1945 sebagai solusi atas kebuntuan politik. Menanggapi usulan tersebut, Konstituante kemudian menggelar pemungutan suara (voting) pertama pada 30 Mei 1959.

Hasil voting pertama menunjukkan sebanyak 269 suara setuju untuk kembali ke UUD 1945, sementara 199 suara menyatakan menolak. Meskipun kubu yang setuju unggul secara jumlah, voting ini dinyatakan gagal karena tidak berhasil mencapai kuorum dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir. Konstituante kembali mencoba melakukan voting kedua pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, namun hasilnya tetap berujung pada kegagalan yang sama.

Data Hasil Voting Pertama Badan Konstituante 30 Mei 1959
Pilihan VotingJumlah Perolehan SuaraStatus Kuorum
Setuju Kembali ke UUD 1945269Gagal Memenuhi Kuorum
Tidak Setuju / Menolak199Gagal Memenuhi Kuorum

Kegagalan beruntun dalam pemungutan suara ini membuat sebagian besar anggota Konstituante enggan untuk menghadiri sidang berikutnya. Kondisi ini memicu masa reses yang panjang, di mana dewan sama sekali tidak melakukan aktivitas, yang kemudian dikenal sebagai sejarah pembubaran konstituante oleh soekarno.

Tiga Poin Utama Isi Dekrit Presiden 1959

Melihat kondisi negara yang berada dalam ambang kehancuran akibat kevakuman hukum, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah radikal. Pada tanggal 5 Juli 1959, bertempat di Istana Merdeka, Jakarta, beliau secara resmi menandatangani dan menetapkan Dekret Presiden No. 150 Tahun 1959. Langkah ini diambil demi menyelamatkan negara dari ancaman perpecahan yang lebih parah.

Bagi saya, langkah ini adalah tindakan potong kompas yang sangat berisiko, namun tidak dapat dihindari pada masa itu. Teks dokumen bersejarah tersebut memuat keputusan penting yang mengubah arah administrasi negara secara instan. Berikut adalah tiga poin utama yang menjadi isi dekrit presiden 1959:

1. Pembubaran Badan Konstituante

Poin pertama dan yang paling mengejutkan adalah pembubaran Badan Konstituante secara sepihak oleh presiden. Lembaga hasil Pemilu 1955 ini dianggap telah gagal menjalankan amanat rakyat untuk menyusun undang-undang dasar yang baru. Keputusan tegas ini menyudahi perdebatan ideologis tanpa ujung yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun di ruang sidang.

2. Pemberlakuan Kembali UUD 1945

Poin kedua menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bersamaan dengan keputusan tersebut, UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pengembalian konstitusi ini otomatis mengubah sistem tata negara secara fundamental dalam sekejap.

3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Poin ketiga memerintahkan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Kedua lembaga darurat ini dibentuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk mengisi kekosongan institusional. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan dapat terus berjalan di bawah kendali eksekutif yang lebih kuat.

Sejarah dekrit presiden 5 juli 1959 | PENA MEDIA

Dampak Nyata dan Sisi Gelap Pasca Dekrit

Dikeluarkannya dekrit ini membawa perubahan masif bagi peta politik nasional, yang dikenal sebagai akibat dari dekrit presiden 5 juli 1959 bagi indonesia. Di satu sisi, keputusan ini berhasil mengakhiri ketidakpastian politik kedalam periode waktu diterapkannya sistem parlementer atau Masa Demokrasi Liberal di Indonesia yang berlangsung sepanjang tahun 1950-1959. Roda pemerintahan kembali stabil karena kekuasaan terpusat di tangan eksekutif.

Langkah darurat ini berhasil menyelamatkan negara dari kelumpuhan institusional, namun di sisi lain mengorbankan pilar-pilar utama demokrasi liberal yang baru tumbuh.

Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap kekurangan atau dampak negatif yang dilahirkan oleh keputusan politik ini. Berlakunya kembali UUD 1945 lewat jalur dekrit memicu lahirnya era Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan presiden menjadi terlalu dominan tanpa adanya kontrol yang seimbang. Kekuatan parlemen melemah, dan checks and balances dalam sistem pemerintahan praktis lenyap.

Saya memandang fenomena ini sebagai awal dari sentralisasi kekuasaan yang berlebihan, yang pada akhirnya menyuburkan praktik otoritarianisme. Penunjukan anggota MPRS dan DPAS yang dilakukan secara langsung oleh presiden membuat lembaga tersebut kehilangan independensinya. Walaupun stabilitas politik tercapai, harga yang harus dibayar oleh bangsa ini adalah matinya iklim demokrasi yang kompetitif dan terbuka.

Belajar dari analisis mendalam Profesor Satya Arinanto dari Universitas Indonesia, peristiwa sejarah ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya konsensus nasional dalam membangun konstitusi. Manuver politik ekstrem seperti dekrit memang bisa menjadi obat instan untuk mengatasi kemacetan sistem pemerintahan. Namun, metode semacam ini meninggalkan cacat prosedural dalam sejarah hukum tata negara Indonesia yang dampaknya terasa hingga beberapa dekade berikutnya.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed