Pemerintah Bakal Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027
Pemerintah bersama DPR menyepakati pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang bakal dimulai pada 2027. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status bagi para guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag), seperti dilansir dari Detikcom, Rabu (19/8/2026).
"Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Atip Latipulhayat melalui akun Instagram resminya.
Keputusan finalisasi penataan kepegawaian ini menghasilkan empat poin utama. Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027, PPPK penuh waktu juga berkesempatan menjadi PNS secara bertahap melalui seleksi tes. Di samping itu, status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat, serta rekrutmen guru baru dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksinya dimulai bertahap pada 2027.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengonfirmasi bahwa pengalihan status tersebut siap direalisasikan secara spesifik mulai Januari 2027.
"Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua," kata Nunuk.
Berdasarkan catatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Rini Widyantini, saat ini jumlah guru PPPK paruh waktu terdata sebanyak 231.246 orang. Skema paruh waktu sebelumnya diterapkan sebagai solusi sementara penataan guru honorer yang belum memenuhi kriteria pengangkatan penuh waktu atau PNS.
Langkah penataan ini sekaligus merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penugasan Guru Non-ASN oleh Pemerintah Daerah yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026, menyelaraskan dengan aturan Undang-Undang ASN yang menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow