Pemkot Tangerang dan KemenPANRB Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Hari pertama tahun ajaran baru 2026/2027 yang jatuh pada Senin, 13 Juli 2026, mendapat perhatian khusus dari sejumlah pemerintah daerah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui imbauan pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Seperti dilansir dari Detikcom, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15310 Tahun 2026. Kebijakan ini dirancang guna menguatkan peran ayah dalam pengasuhan serta mendampingi anak saat memulai masa persekolahan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberi dorongan emosional bagi anak, memicu semangat belajar, dan mempererat komunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah.

"Dengan ini, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak seluruh keluarga di Kota Tangerang untuk menjadikan momen hari pertama sekolah sebagai kesempatan mempererat hubungan antara orang tua dan anak," tutur Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono, dalam laman resmi Pemkot Tangerang dikutip Sabtu (11/7/2026).

Imbauan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemkot Tangerang yang memiliki anak usia sekolah. Seluruh satuan kerja diinstruksikan untuk memberikan penyesuaian waktu tugas kedinasan.

"Dalam hal ini, sudah diintruksikan seluruh OPD untuk memberikan dukungan melalui penyesuaian waktu pelaksanaan tugas kedinasan agar ASN dapat menjalankan peran tersebut tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat," kata Ruta.

Dukungan serupa datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan surat arahan resmi nomor B/257/M.KT.02/2026 agar setiap instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi para ASN. Meski demikian, penyesuaian ini ditegaskan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam laman KemenPANRB dikutip Sabtu (11/7/2026).

Kebijakan penyesuaian jam kerja tersebut diharapkan mendorong keterlibatan aktif ASN dalam mendampingi buah hati tanpa mengorbankan profesionalisme, produktivitas, serta pelayanan kepada masyarakat.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow