Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menggelar pendaftaran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Proses pengajuan bantuan pendidikan ini dilayani langsung melalui sekolah masing-masing hingga 5 Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.
Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi murid jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berdomisili di wilayah Jakarta. Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta menjadi syarat utama bagi calon penerima manfaat.
Skema KJP Plus periode ini turut memperluas jangkauan sasaran hingga ke murid Sekolah Rakyat (SR). Para siswa penerima berhak memperoleh kucuran dana tunai berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 450 ribu per bulan, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.
Alokasi dana bantuan dirancang untuk menunjang segala kebutuhan operasional sekolah para murid. Pemegang kartu KJP Plus juga memperoleh fasilitas pendukung lain, seperti akses pembelian sembako berdiskon hingga tiket masuk gratis ke area wisata edukasi di Jakarta.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta menyampaikan rincian kriteria serta persyaratan resmi bagi pendaftar dari jenjang Sekolah Rakyat pada Rabu (29/7/2026).
Calon penerima dari kriteria Sekolah Rakyat wajib memenuhi sejumlah ketetapan dasar berikut:
- Tercatat resmi sebagai warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau terdaftar sebagai penerima manfaat Panti Sosial.
- Aktif terdaftar sebagai siswa di Sekolah Rakyat.
Basis data DTSEN digunakan sebagai acuan utama penetapan calon penerima baru sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Pemprov Jakarta bakal memeringkatkan pendaftar berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari tingkatan terendah sesuai ketersediaan kuota anggaran.
Siswa penerima eksisting tetap berhak melanjutkan program hingga tamat jenjang sekolah, selama masih memenuhi kriteria dan tidak melanggar aturan. Seluruh penetapan penerima dilakukan usai melewati tahapan verifikasi serta validasi berkas.
Calon penerima KJP Plus juga diwajibkan membuat pernyataan bersedia menerima bantuan pendidikan yang bersumber tunggal dari APBD DKI Jakarta, serta tidak menerima bantuan pendidikan sejenis dari APBN maupun sumber APBD lainnya.
Jadwal dan Tahapan Seleksi KJP Plus Tahap II 2026
Proses pendataan dan penyaluran bantuan KJP Plus Tahap II 2026 dijadwalkan berlangsung dengan alur sebagai berikut:
| Tahapan Kegiatan | Jadwal Pelaksanaan |
|---|---|
| 24 Juli–5 Agustus 2026 | 27 Juli–5 Agustus 2026 |
| 27 Juli–7 Agustus 2026 | 10–13 Agustus 2026 |
| 13 Agustus–3 September 2026 | 4 September 2026 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow