Dinas Pendidikan Jakarta Buka Pendataan Baru KJP Plus 2026

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta membuka pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 untuk murid di wilayah DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan. Pendaftaran dilakukan melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen persyaratan.

Syarat umum penerima KJP Plus meliputi memiliki nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili minimal 5 tahun, berusia 6-21 tahun, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta terdaftar di sekolah negeri atau swasta di Jakarta, dilansir dari Detikcom.

Dokumen yang harus diserahkan meliputi formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan penggunaan dana, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Besaran bantuan untuk sekolah negeri adalah Rp 250 ribu per bulan. Untuk sekolah swasta, SPP berkisar antara Rp 130 ribu sampai Rp 290 ribu per bulan, dengan biaya personal mulai Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu sesuai jenjang bantuan.

Sejumlah larangan bagi penerima KJP Plus juga ditegaskan, seperti tidak boleh menggunakan dana di luar ketentuan, larangan merokok, menggunakan narkotika, terlibat kekerasan, serta tindakan negatif lain yang dapat menyebabkan penghentian bantuan.

Proses pendataan dimulai dari 24 Juli sampai 5 Agustus 2026 dengan verifikasi sekolah pada 27 Juli sampai 5 Agustus, diikuti pengunggahan surat pernyataan tanggung jawab mutlak hingga 7 Agustus. Verifikasi Dinas Pendidikan dilakukan pada 10-13 Agustus, dan penetapan penerima melalui keputusan Gubernur antara 13 Agustus sampai 3 September 2026. Penyaluran dana dijadwalkan pada 4 September 2026.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow