Presiden Soekarno Resmikan Demokrasi Terpimpin Gantikan Sistem Liberal Melalui Dekrit 5 Juli
Presiden Soekarno resmi memberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia untuk menggantikan sistem Demokrasi Liberal yang dinilai memicu ketidakstabilan politik nasional. Keputusan besar ini diambil melalui pembacaan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 setelah Dewan Konstituante gagal menyepakati undang-undang dasar baru.
Langkah tegas tersebut diambil oleh Presiden Soekarno selaku kepala negara demi menyelamatkan keutuhan republik. Penerapan sistem baru ini menandai babak baru dalam sejarah orde lama soekarno yang berlangsung hingga 11 Maret 1966.
Dinamika transisi politik ini berjalan melalui proses ketat yang melibatkan militer dan dewan nasional. Alasan utama kenapa demokrasi liberal diganti demokrasi terpimpin adalah kegagalan pemungutan suara berulang kali di Dewan Konstituante.
Berdasarkan data sejarah, latar belakang demokrasi terpimpin bermula dari ketidakmampuan anggota Konstituante mencapai kuorum dalam menetapkan konstitusi tetap. Guna mengatasi konflik pro-kontra terkait usulan kembali ke UUD 1945, Konstituante menggelar pemungutan suara massal.
Pemungutan suara krusial tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang berdekatan. Seluruh anggota Dewan Konstituante menyalurkan hak suara mereka demi menentukan arah dasar hukum negara Indonesia.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan pemungutan suara oleh Dewan Konstituante:
- Pemungutan suara pertama pada 30 Mei 1959
- Pemungutan suara kedua pada 1 Juni 1959
- Pemungutan suara ketiga pada 2 Juni 1959
Meskipun mayoritas anggota memilih setuju untuk kembali ke UUD 1945, jumlah suara tersebut belum memenuhi ambang batas yang sah. Aturan ketat mengenai tata cara perubahan konstitusi menjegal keputusan tersebut secara legalitas.
Merujuk pada Pasal 137 UUDS 1950, setiap usulan perubahan atau kembali ke UUD 1945 wajib mendapatkan persetujuan minimal dari 2/3 jumlah anggota Konstituante yang hadir. Kondisi ini memicu kemacetan politik yang panjang.
Berikut adalah rincian perolehan suara dalam pemungutan suara Konstituante:
| Pilihan Sikap Anggota | Jumlah Anggota | Keterangan Kuorum (Minimal 2/3) |
|---|---|---|
| Menyatakan Setuju | 269 orang | Tidak mencapai target kuorum UUDS 1950 |
| Menyatakan Tidak Setuju | 119 orang | Kelompok oposisi usulan kembali ke UUD 1945 |
Keterlibatan Tokoh dan Pembentukan Dewan Nasional
Gagasan mengenai sistem politik terpusat ini sebenarnya sudah dirancang sejak pembentukan Dewan Nasional pada 6 Mei 1957 oleh Presiden Soekarno. Badan khusus ini bertugas untuk mewujudkan visi politik yang dinamakan Konsepsi Presiden 1957.
Dalam perkembangannya, unsur militer turut andil dalam memberikan jalan keluar tertulis atas kebuntuan politik yang terjadi. Tokoh militer memiliki peran strategis dalam mendorong kembalinya hukum dasar proklamasi.
Mayor Jenderal A.H. Nasution selaku Kepala Staf Angkatan Darat menjadi tokoh pertama yang menyampaikan usulan pemberlakuan kembali UUD 1945. Usulan tertulis tersebut diserahkan langsung kepada Presiden Soekarno melalui pertimbangan Dewan Nasional.
Setelah Konstituante resmi menemui jalan buntu, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah darurat dengan membacakan keputusan tertinggi. Dekrit tersebut secara otomatis membubarkan dewan konstituante dan mengembalikan hukum sedia kala.
Isi Dekrit Presiden dan Konsep Kebijakan
Sistem pemerintahan baru ini dijalankan dengan bersandar penuh pada kepemimpinan terpusat kepala negara. Selain Dekret Presiden 5 Juli 1959, aturan hukum ini diperkuat oleh Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965 yang melegitimasi jalannya roda pemerintahan kala itu.
Dalam dokumen negara tersebut, terdapat rumusan baku mengenai jalannya sistem politik terpusat. Presiden Soekarno merumuskan definisi demokrasi terpimpin secara mendalam bagi arah revolusi Indonesia.
”Demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom”
Melalui rumusan tersebut, Presiden Soekarno mengintegrasikan tiga kekuatan politik utama pada masa itu melalui ideologi nasional. Kebijakan ini menyatukan unsur nasionalisme, agama, dan komunisme dalam satu kesatuan konsep pemerintahan.
Sistem politik terpusat ini terus berjalan mengendalikan pemerintahan nasional selama hampir tujuh tahun penuh. Periode krusial berjalannya sistem politik ini tercatat secara resmi berakhir pada pertengahan bulan Maret 1966.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow