Data BPS Ungkap Realitas Sektor Kerja Mayoritas Penduduk Negara Berkembang
Mengetahui fakta bahwa sebagian besar penduduk di negara berkembang bekerja di sektor informal merupakan kunci penting untuk memahami rapuhnya struktur ekonomi saat ini. Fenomena ini memicu pertanyaan besar bagi para pencari kerja maupun pelaku industri mengenai stabilitas pendapatan mereka. Ketika gelombang pemutusan hubungan kerja terus mengintai, sektor non-formal kerap menjadi bantalan terakhir bagi jutaan orang untuk bertahan hidup.
Dari pengalaman saya menangani berbagai analisis tren ketenagakerjaan, struktur pasar kerja di negara berkembang sangat kontras dengan negara maju. Laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 86 hingga 90 persen angkatan kerja di negara maju sudah berada di sektor formal. Sebaliknya, mayoritas penduduk di negara berkembang justru menggantungkan hidupnya pada sektor informal yang minim perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Kondisi ini tercermin nyata di Indonesia.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2026, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal diperkirakan mencapai 57,80% dari total angkatan kerja. Angka persentase tersebut setara dengan sekitar 85,35 juta penduduk yang mengandalkan sektor non-formal untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Tingginya angka ini membuktikan bahwa lapangan kerja formal yang tersedia masih sangat terbatas bagi populasi yang berjumlah lebih dari 280 juta jiwa.
Mengapa Sektor Informal Begitu Dominan?
Ada beberapa alasan mendasar mengapa sektor informal menjadi pilihan utama sebagian besar masyarakat di negara berkembang:
- Proses masuk yang mudah tanpa syarat administrasi yang rumit atau jenjang pendidikan tinggi.
- Fleksibilitas modal usaha yang bisa dimulai dari skala sangat kecil atau rumahan.
- Ketiadaan regulasi ketat yang mengikat jam kerja maupun struktur operasional usaha.
- Kemampuan menyerap tenaga kerja lokal secara cepat di tengah keterbatasan industri manufaktur.
Kondisi lapangan yang serba longgar ini membuat sektor informal tumbuh subur di wilayah urban maupun rural.
Mengurai Tekanan PHK Struktural dalam Ekonomi Nasional
Kesalahan umum yang saya lihat adalah menganggap bahwa penumpukan pekerja di sektor informal semata-mata karena keengganan masyarakat untuk melamar pekerjaan kantoran. Nyatanya, sektor formal saat ini sedang mengalami penyusutan akibat tekanan ekonomi makro yang hebat. Banyak perusahaan terpaksa melakukan rasionalisasi jumlah karyawan demi menjaga kelangsungan bisnis mereka.
Gelombang pengurangan tenaga kerja ini tercatat terus bergerak naik dalam beberapa periode terakhir.
Data resmi menunjukkan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK hingga November 2025 tercatat sekitar 79.302 pekerja. Situasi ini belum mereda memasuki tahun baru. Pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah sekitar 23.470 pekerja. Akibatnya, jutaan orang terpaksa bergeser ke sektor informal demi menyambung hidup akibat ketiadaan opsi lain.
Analis ekonomi Djusman H Umar memberikan pandangan kritis mengenai fenomena ini.
Gelombang PHK di Indonesia bukan lagi fenomena sementara atau dampak global semata, melainkan persoalan struktural akibat rangkaian kebijakan ekonomi makro (seperti fenomena crowding out terkait penerbitan SBN) yang memengaruhi iklim investasi dan pembiayaan sektor riil.
Ketika pembiayaan sektor riil tersendat, ekspansi bisnis terhenti dan penciptaan lapangan kerja baru menjadi mandeg.
Langkah Nyata Menghadapi Krisis Lapangan Kerja
Bagi Anda yang saat ini terdampak oleh ketidakpastian pasar kerja atau baru saja mengalami PHK, mengandalkan strategi konvensional tentu tidak lagi cukup. Diperlukan langkah-langkah taktis untuk mengamankan posisi finansial dan transisi karier Anda. Berdasarkan observasi saya terhadap para profesional yang berhasil bangkit, berikut adalah urutan langkah yang dapat Anda eksekusi.
- Lakukan Audit Finansial Segera: Hitung total dana darurat yang Anda miliki saat ini. Pastikan Anda memotong pengeluaran non-primer agar ketahanan dana tersebut bisa diperpanjang minimal untuk enam bulan ke depan.
- Manfaatkan Jaringan Pengaman Pemerintah: Segera akses program mitigasi yang disediakan oleh negara. Pemerintah telah mengesahkan Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 yang diumumkan pada 1 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Satgas ini bertugas memfasilitasi perlindungan dan penyaluran kembali tenaga kerja.
- Gunakan Instrumen Perlindungan Pekerja: Ketahui hak-hak Anda sebagai pekerja yang terdampak. Pemerintah menyediakan instrumen perlindungan pekerja bernilai sekitar Rp500 triliun untuk menopang program mitigasi ini, sehingga Anda harus memastikan pemenuhan kompensasi sesuai regulasi terkini.
- Alihkan Keterampilan ke Sektor Kreatif Mandiri: Jika lowongan formal di perusahaan besar sedang terkunci, mulailah melirik peluang usaha mandiri atau freelance di sektor informal yang terkelola dengan baik. Sektor ini terbukti lebih adaptif terhadap guncangan ekonomi makro.
Melalui pendekatan yang terencana, transisi dari sektor formal ke sektor mandiri tidak akan terasa terlalu mengejutkan bagi stabilitas finansial keluarga Anda.
Modernisasi Pajak dan Dampaknya pada Pekerja Informal
Satu hal yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku sektor kerja informal di masa kini adalah transformasi sistem perpajakan. Pemerintah kini memiliki basis data yang jauh lebih terintegrasi untuk memantau aktivitas ekonomi warganya. Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk memastikan perluasan basis pajak berjalan lebih adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Implementasi penuh sistem Coretax terintegrasi yang dimulai sejak Januari 2025 kini sudah berjalan sepenuhnya.
Kehadiran sistem baru ini mengubah cara negara memetakan potensi pajak dari warga negara, termasuk mereka yang selama ini bergerak di sektor non-formal. Integrasi data ini membuat aktivitas keuangan menjadi lebih transparan. Oleh karena itu, para pelaku usaha mandiri dan pekerja informal kini diimbau untuk mulai menata administrasi mereka secara mandiri agar tidak menghadapi kendala legalitas di kemudian hari.
| Kategori Parameter | Sektor Formal Negara Maju | Sektor Informal Negara Berkembang |
|---|---|---|
| Persentase Angkatan Kerja | 86-90% | 57,80% |
| Perlindungan Jaminan Sosial | Tinggi | Rendah |
| Regulasi Operasional Usaha | Ketat | Longgar |
| Sistem Integrasi Pajak | Penuh | Tahap Penyesuaian |
Data pada tabel di atas memperlihatkan kesenjangan struktural yang mendalam. Penguatan sektor informal mutlak diperlukan agar instrumen perlindungan pekerja bernilai sekitar Rp500 triliun yang disediakan oleh pemerintah dapat terserap secara optimal dan tepat sasaran demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow