Sulsel Terapkan Nilai TKA untuk Seleksi SPMB SMA dan SMK 2026

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian komponen seleksi calon murid baru SMA dan SMK. Nilai TKA ini tidak hanya berlaku pada jalur prestasi, tetapi juga berperan penting dalam jalur domisili.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Sulsel No 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB Jenjang SMA, SMK, dan SLB Sulsel Tahun Ajaran 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Berdasarkan juknis resmi tersebut, kuota SPMB SMA Sulsel 2026 terbagi menjadi jalur domisili sebesar 35%, jalur mutasi 5%, jalur afirmasi 30%, dan jalur prestasi sebesar 30%. Jalur domisili sendiri terbagi atas Zona I sebanyak 15% dan Zona II sebanyak 30%.

Sementara itu, porsi untuk jalur prestasi mencakup prestasi akademik sebesar 22,5%. Untuk jalur prestasi non-akademik, prestasi keagamaan, serta prestasi kepemimpinan masing-masing mendapatkan kuota sebesar 2,5%.

Apabila jumlah pendaftar jalur domisili melebihi daya tampung, pemenuhan kuota akan ditentukan oleh urutan hasil rata-rata nilai TKA dan jarak terdekat. Jika akumulasinya sama, urutan penilaian didasarkan pada rata-rata nilai TKA, jarak terdekat, usia tertua, dan waktu pendaftaran.

Untuk jalur mutasi yang melebihi kuota, seleksi awal menggunakan peringkat jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika hasilnya sama, ketentuan selanjutnya melihat urutan nilai kemampuan akademik, rata-rata nilai TKA, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Jalur prestasi akademik memeringkatkan calon peserta didik berdasarkan akumulasi nilai kemampuan akademik. Komponen ini terdiri dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 serta rata-rata nilai TKA dan/atau prestasi akademik bidang saintek, riset, maupun inovasi tingkat sebelumnya seperti IMO, OSN, dan IOI.

Jika nilai kemampuan akademik tersebut berstatus sama, peringkat akan ditentukan berturut-turut melalui rata-rata nilai TKA, jarak rumah, usia tertua, dan urutan pendaftaran.

Pada jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi keagamaan, pemeringkatan didasarkan atas akumulasi rata-rata nilai rapor semester 1-5, nilai prestasi masing-masing, serta rata-rata nilai TKA. Jika total skor sama, aspek rata-rata nilai TKA dan jarak terdekat menjadi penentu berikutnya.

Calon murid yang memilih jalur prestasi kepemimpinan diseleksi lewat rata-rata nilai rapor semester 1-5, rata-rata nilai TKA, dan akumulasi nilai prestasi kepemimpinan. Urutan rata-rata nilai TKA juga menjadi penentu pertama jika terdapat nilai yang sama.

Bagi calon peserta didik yang membidik kelas dan sekolah unggulan melalui jalur layanan unggulan, kepemilikan nilai TKA bersifat wajib. Proses seleksi menggunakan akumulasi nilai kemampuan akademik dengan bobot 60% dan nilai tes seleksi sebesar 40%.

Aturan Nilai TKA untuk Jalur Masuk SMK

Penerimaan untuk jenjang SMK Sulsel 2026 meliputi jalur reguler prestasi sebesar 60%, jalur reguler domisili 10%, jalur reguler afirmasi 25%, dan jalur reguler anak guru atau tenaga kependidikan sebesar 5%.

Jalur reguler prestasi SMK dirinci lagi menjadi prestasi akademik sebesar 20%, prestasi mitra 10%, prestasi non-akademik 20%, dan prestasi keagamaan sebanyak 10%.

Seleksi jalur reguler domisili menggunakan akumulasi nilai jarak, rata-rata nilai rapor semester 1-5, dan rata-rata nilai TKA. Apabila nilai akhir sama, peringkat ditentukan dari jarak terdekat lalu rata-rata nilai TKA.

Jalur reguler afirmasi mengukur akumulasi nilai jarak serta nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai, urutan kelulusan ditinjau berdasarkan jarak terdekat, usia tertua, serta waktu mendaftar.

Bagi pendaftar jalur reguler anak guru atau tenaga kependidikan, penilaian dihitung dari lama orang tua bekerja, rata-rata nilai rapor semester 1-5, dan rata-rata nilai TKA. Urutan lama bekerja dan jarak menjadi pembeda jika nilai total sama.

Calon siswa jalur reguler prestasi akademik dinilai dari akumulasi rata-rata nilai rapor semester 1-5, nilai prestasi non-akademik, dan rata-rata nilai TKA. Rata-rata nilai TKA menjadi indikator utama jika ada nilai kembar.

Untuk jalur reguler prestasi mitra, pemeringkatan memakai akumulasi durasi jalinan kerja sama, rata-rata nilai rapor semester 1-5, serta nilai rata-rata TKA. Lama durasi kerja sama dan jarak terdekat menjadi parameter penyelesai nilai sama.

Pada jalur reguler prestasi non-akademik dan keagamaan, jika ditemukan nilai total yang sama, sistem akan mengurutkan berdasarkan akumulasi nilai prestasi tersebut, rata-rata nilai TKA, jarak rumah, usia tertua, hingga urutan pendaftaran.

Bagi pendaftar yang belum lolos seleksi, panitia akan menyalurkan mereka ke SMA atau SMK negeri maupun swasta yang masih kekurangan kuota daya tampung dengan basis penilaian dari akumulasi jarak terdekat serta rata-rata nilai TKA.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed