Pemerintah Gratiskan Tarif PNBP CAT BKN Sekolah Kedinasan 2026
Kebijakan tarif nol rupiah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tes Computer Assisted Test (CAT) BKN pada seleksi sekolah kedinasan 2026 resmi diberlakukan pemerintah. Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban finansial para pendaftar yang memenuhi kriteria kurang mampu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pendaftar pendaftaran sekolah kedinasan wajib membayarkan PNBP sebagai biaya ujian, baik untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kendati demikian, fasilitas pembebasan biaya ujian CAT BKN ini disalurkan secara khusus kepada peserta yang lolos verifikasi syarat tertentu.
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah akun Instagram Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), insentif tarif Rp0 ini menyasar pendaftar dari daerah tertinggal maupun non-tertinggal yang memiliki kendala ekonomi.
Pemberian pembebasan biaya PNBP CAT BKN Sekolah Kedinasan 2026 diatur dalam sejumlah ketentuan khusus:
- Pendaftar dari daerah yang masuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga kurang mampu.
- Pendaftar dari luar Daerah Tertinggal yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan pembatasan kuota maksimal 2% dari total formasi yang dibuka pada 1 tahun anggaran.
- Peserta wajib mengajukan permohonan dengan mencentang opsi kesediaan menerima tarif Rp0 pada tahap Resume Pendaftaran di portal SSCASN.
- Sistem akan melakukan validasi data setelah instansi menyelesaikan finalisasi hasil seleksi administrasi pascasanggah.
- Fasilitas tarif Rp0 hanya diberikan kepada pendaftar yang secara resmi dinyatakan lolos seleksi administrasi.
- Penetapan wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang dicocokkan dengan domisili KTP peserta.
- Status keluarga kurang mampu diverifikasi berdasarkan data Kementerian Sosial pada tingkatan Desil 1, 2, 3, dan 4.
- Jika pendaftar kategori kuota 2% melebihi kapasitas yang tersedia, sistem akan melakukan pemeringkatan berdasarkan desil terkecil, nilai rata-rata rapor semester 1-6 tertinggi, serta usia tertua.
- Skema tarif Rp0 hanya berlaku untuk metode pembayaran tes CAT BKN.
- Peserta yang berhak menerima fasilitas ini akan mendapatkan notifikasi resmi di akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP ke BKN.
Rincian Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan
Sebagai gambaran, pendaftar yang tidak masuk dalam kriteria pembebasan tarif tetap diwajibkan membayar biaya pendaftaran dan seleksi. Berikut adalah estimasi acuan biaya seleksi di berbagai instansi sekolah kedinasan:
| Instansi / Sekolah Kedinasan | Komponen Biaya Ujian | Nominal Biaya |
|---|---|---|
| Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) | SKD dan Meterai Dokumen | Rp120.000 |
| Politeknik Statistika STIS | Biaya Seleksi Keseluruhan | Rp300.000 |
| Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) | SKD | Rp100.000 |
| PKN STAN | Biaya Seleksi dan Meterai | Rp410.000 |
| STMKG | Pendaftaran, SKD, dan SKB | Rp275.000 |
| PTDI-STTD (Kemenhub) | Biaya Pendaftaran | Rp300.000 |
| Poltrada Bali (Kemenhub) | Biaya Pendaftaran | Rp150.000 |
| PKTJ Tegal (Kemenhub) | Biaya Pendaftaran | Rp300.000 |
| PPI Madiun (Kemenhub) | Biaya Pendaftaran | Rp300.000 |
| Poltekbang Surabaya (Kemenhub) | Biaya Pendaftaran | Rp200.000 |
| API Banyuwangi (Kemenhub) | Biaya Pendaftaran | Rp150.000 |
Bagi pendaftar sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan serta instansi lain seperti IPDN, biaya tambahan seperti meterai dokumen integritas sebesar Rp10.000 tetap menjadi tanggungan masing-masing peserta sesuai regulasi instansi tujuan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow