Benarkah Dewan Perwakilan Daerah DPD Adalah Unsur MPR yang Mewakili Kepentingan Daerah Secara Adil

Smallest Font
Largest Font

Banyak yang belum memahami bahwa Dewan Perwakilan Daerah DPD adalah unsur MPR yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional secara langsung. Saya melihat posisi lembaga ini sering kali dianggap sebagai pelengkap saja, padahal perannya sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara pusat dan daerah. Sebagai pengamat ketatanegaraan, saya menilai keberadaan DPD seharusnya menjadi jembatan utama bagi aspirasi lokal yang sering kali tenggelam oleh kepentingan partai politik besar.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman publik mengenai fungsi dewan perwakilan daerah masih sangat minim dan terbatas. Lahirnya DPD tidak bisa dilepaskan dari arus reformasi yang menuntut adanya restrukturisasi dalam sistem pemerintahan kita. Berdasarkan catatan sejarah dpd di indonesia, lembaga ini dibentuk melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001 setelah reformasi tahun 1998 yang dipelopori mahasiswa.

Sebelum reformasi, peran perwakilan daerah diakomodasi melalui Utusan Daerah di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ditunjuk, bukan dipilih langsung. Perubahan ini menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia karena mengubah wajah parlemen kita secara mendasar.

Sejak kelahiran DPD tersebut, menurut pandangan ahli hukum Yulianta Saputra, S.H., sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari unikameral menjadi bikameral. Sederhananya,

"apa itu sistem bikameral?"

Ini adalah sistem dua kamar yang membagi parlemen menjadi dua lembaga terpisah, yaitu DPR yang mewakili basis partai politik, dan DPD yang mewakili wilayah geografis.

Sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari unikameral menjadi bikameral sejak kelahiran DPD. Namun, fungsi dan wewenang DPD dalam Pasal 22D UUD 1945 setelah amandemen masih sulit mewujudkan maksud pembentukannya.

Evolusi Lembaga Perwakilan Daerah dari Masa ke Masa

Jika kita menarik garis waktu lebih jauh ke belakang, konsep perwakilan daerah sebenarnya bukan barang baru di bumi pertiwi. Indonesia pernah mengenal institusi sejenis pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dibentuk pasca-kemerdekaan. Senat RIS dibentuk pada tanggal 15 Februari 1950 berdasarkan Konstitusi RIS dengan jumlah anggota 32 orang. Pada saat itu, terdapat 2 anggota yang mewakili tiap negara bagian yang diajukan oleh parlemen negara bagian tersebut sesuai Pasal 81 Konstitusi RIS.

Sidang pertama Senat RIS dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 1950 untuk membahas posisi ketua dan wakil ketua. Sidang tersebut menghasilkan terpilihnya Pellaupessy (NIT) sebagai Ketua dan Teuku Mohammad Hasan sebagai Wakil Ketua. Tata Tertib Senat RIS kemudian disahkan oleh Panitia Tata Tertib Senat RIS pada tanggal 22 Februari 1950.

Langkah ini membentuk 5 badan khusus: Panitia Pemeriksa Surat-Surat Kepercayaan, Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga, Panitia Permohonan, dan Majelis Persiapan. Secara cakupan wilayah, Senat RIS mewakili 16 negara bagian RIS, sedangkan Senat Sementara NIT mewakili 13 provinsi dalam NIT. Perjalanan ini sempat terputus ketika Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

Presiden Soekarno kemudian membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang memuat kelompok Utusan Daerah pada tahun 1959. Langkah ini diambil setelah dekrit presiden dan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 asli, yang menjadi cikal bakal Utusan Daerah Orde Baru.

Baru pada pemilihan umum legislatif tahun 2004 menjadi momen pertama kali Utusan Daerah digantikan oleh DPD secara resmi melalui jalur pemilu langsung. Hal ini menandai era di mana masyarakat daerah bisa menentukan sendiri siapa wakilnya tanpa intervensi penguasa.

Perbandingan Komponen Lembaga Perwakilan Daerah Historis di Indonesia
Aspek LembagaSenat RIS (1950)Utusan Daerah MPRS (1959)DPD RI (2004–Sekarang)
Dasar PembentukanKonstitusi RIS Pasal 81Dekrit Presiden 1959Amandemen Ke-3 UUD 1945
Jumlah Anggota32 orang4 orang per provinsi
Mekanisme PengisianDiajukan parlemen bagianDitunjuk PresidenDipilih langsung via Pemilu
Sifat RepresentasiNegara bagianKedaerahan/UtusanProvinsi Negara Kesatuan

Kritik Terhadap Wewenang Anggota DPD Menurut UUD 1945

Meskipun digadang-gadang membawa perubahan besar, saya melihat wewenang anggota dpd menurut uud 1945 pasca-amandemen sangat pincang. DPD tidak memiliki kuasa penuh untuk mengesahkan undang-undang seperti halnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, DPD hanya berhak mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Namun, ketukan palu terakhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden. Yulianta Saputra, S.H. menegaskan bahwa fungsi dan wewenang DPD dalam Pasal 22D UUD 1945 setelah amandemen masih sulit mewujudkan maksud pembentukannya. Kondisi ini membuat keberadaannya sulit dipertanggungjawabkan secara moral atau politik kepada pemilih di daerah.

Saya sepakat dengan pandangan tersebut karena model legislasi kita tidak mencerminkan prinsip checks and balances yang ideal. DPD terkesan hanya menjadi lembaga penasihat bernilai mahal tanpa taji eksekusi yang nyata dalam sistem ketatanegaraan kita.

Mengapa DPD Berbeda Jauh dari DPR

Masyarakat sering kali bingung mengenai beda dpr dan dpd saat berada di bilik suara. Perbedaan utamanya terletak pada sifat representasi dan afiliasi politik yang mereka bawa ke Senayan.

  • Anggota DPR dipilih melalui partai politik dan mewakili konstituen berdasarkan daerah pemilihan parpol tersebut.
  • Anggota DPD maju secara independen tanpa bendera partai politik untuk mewakili seluruh wilayah provinsi secara kolektif.
  • DPR memegang kekuasaan legislasi, anggaran, dan pengawasan secara penuh, sedangkan DPD hanya bersifat memberikan pertimbangan dan usulan terbatas.

Ketimpangan fungsi dewan perwakilan daerah ini membuat proses legislasi nasional didominasi oleh kepentingan oligarki partai. Aspirasi murni daerah yang dibawa oleh DPD sering kali mental karena tidak memiliki daya tawar politik yang sepadan di parlemen.

Mengenal Apa Itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI | DPD RI Kepulauan Bangka Belitung

Fenomena Popularitas Tokoh Versus Kapasitas Kelembagaan

Kelemahan struktural ini diperparah oleh dinamika cara memilih anggota dpd dalam pemilu yang condong ke arah kontes popularitas. Karena tidak ada sekat partai, calon yang memiliki modal sosial tinggi atau wajah familier sangat mudah melenggang ke Senayan.

Kita tentu ingat bagaimana komedian Komeng meraih lebih dari 1,3 juta suara sebagai calon anggota DPD Jawa Barat pada Pemilu 2024. Pertanyaan masyarakat seperti

"kenapa komeng bisa menang dpd?"

menjadi bukti bahwa pemilih kerap menggunakan preferensi personal dibanding rekam jejak politik formal.

Fenomena ini di satu sisi menarik karena membuktikan jalur independen DPD sangat inklusif bagi siapapun. Namun di sisi lain, hal ini menjadi kritik tajam bagi pelembagaan DPD itu sendiri karena memperlihatkan betapa cairnya pemahaman publik mengenai tugas legislasi.

Saya menilai popularitas tinggi para anggotanya harus dikonversi menjadi tekanan politik untuk memperkuat wewenang lembaga ini. Jika tidak, suara jutaan rakyat daerah yang dititipkan kepada figur populer tersebut hanya akan berakhir sebagai komoditas politik musiman tanpa dampak nyata bagi pembangunan daerah asal mereka.

Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah saat ini berada di persimpangan jalan antara mempertahankan status quo yang lemah atau mendesak amandemen konstitusi lanjutan. Tanpa adanya reformasi wewenang legislasi yang sejajar dengan DPR, institusi ini akan terus dipandang skeptis sebagai lembaga tinggi yang kurang fungsional.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow