Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tetapkan PJJ dan WFH Pada 18 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh sekolah negeri dan swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan guna memfasilitasi perayaan serta pemaknaan HUT ke-81 Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Keputusan tersebut secara resmi tertuang melalui Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Aturan ini menerangkan tentang ketentuan jam kerja aparatur sipil negara sekaligus skema pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di wilayah Jakarta.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II, Sarwoko MPd membenarkan adanya kebijakan operasional sekolah tersebut.

"Ini ada (aturan PJJ)," ujar Sarwoko MPd, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II.

Dalam pelaksanaan PJJ, pihak sekolah diminta tetap menjamin ketercapaian target kurikulum pembelajaran. Satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan intensif, memberikan opsi solusi jika terjadi kendala teknis, serta terus berkoordinasi dengan pejabat dinas terkait.

Selain penerapan pembelajaran daring untuk siswa, Surat Edaran ini mengatur penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN di lingkungan Disdik Jakarta. Para ASN diberikan skema Work From Home paling banyak 50 persen dari total pegawai pada unit kerja terkecil.

Aturan WFH tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan operasional langsung secara nonstop 24 jam atau layanan masyarakat yang tidak bisa dialihkan ke media digital.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow