Pemerintah DKI Salurkan KJP Plus Tahap I Juni 2026 Mulai 5 Agustus
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 untuk periode Juni. Proses pencairan dana ini dilakukan secara bertahap terhitung sejak 5 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Program bantuan biaya pendidikan tersebut menyasar sebanyak 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta. Kelompok penerima dari jenjang SD/SDLB/MI menjadi yang terbanyak dengan total 340.658 siswa.
Skema penggunaan dana KJP Plus terbagi menjadi transaksi tunai dan nontunai. Penerima manfaat hanya diperbolehkan menarik uang tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulan, sementara sisanya wajib dimanfaatkan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.
Penyaluran dana disesuaikan dengan tingkatan pendidikan serta status sekolah peserta didik. Berikut Rincian Alokasi Penerima dan Besaran Bantuan KJP Plus Tahap I Juni 2026:
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Penerima | Dana Personal / Bulan | Tambahan SPP Swasta / Bulan |
|---|---|---|---|
| SD / SDLB / MI | 340.658 murid | Rp 250.000 | Rp 130.000 |
| SMP / SMPLB / MTs | 190.449 murid | Rp 300.000 | Rp 170.000 |
| SMA / SMALB / MA | 61.205 murid | Rp 420.000 | Rp 290.000 |
| SMK | 112.501 murid | Rp 450.000 | Rp 240.000 |
| PKBM | 2.664 murid | Rp 300.000 | – |
Prosedur Pencairan Dana Melalui Bank DKI
Seluruh alokasi dana ditransfer langsung melalui rekening penerima di Bank DKI. Peserta didik wajib memastikan status rekening tabungannya telah aktif sebelum melakukan penarikan.
Pencairan lewat teller dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank DKI terdekat. Setelah mengonfirmasi pencairan KJP Plus kepada petugas teller, penerima bisa mengambil uang tunai paling banyak Rp 100 ribu dan mengalokasikan sisa saldo untuk transaksi nontunai.
Penerima juga bisa memanfaatkan fasilitas ATM Bank DKI terdekat untuk mengecek saldo serta menarik dana tunai. Sesuai regulasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sisa saldo personal di luar penarikan tunai dapat dipakaikan belanja kebutuhan sekolah menggunakan mesin EDC.
Aturan dan Larangan bagi Penerima KJP Plus
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan aturan ketat bagi seluruh penerima bantuan. Hak sebagai penerima KJP Plus dapat dicabut secara langsung jika siswa terbukti melakukan pelanggaran yang dilarang.
Beberapa tindakan yang berisiko membatalkan bantuan meliputi membelanjakan dana di luar ketentuan pergub, meminjamkan atau menjaminkan buku tabungan, serta menggunakan uang untuk kebutuhan yang tidak nyata dibutuhkan siswa.
Pelanggaran kedisiplinan dan hukum juga menjadi dasar penghentian KJP Plus, seperti sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan, terlambat setidaknya 6 kali dalam sebulan, merokok, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga mengedarkan atau menggunakan narkotika.
Siswa juga dilarang keras terlibat dalam aksi kekerasan, perundungan, tawuran, geng motor, pencurian, pemalakan, penipuan, perkelahian, menyebarkan atau terlibat pornoaksi dan pornografi, membawa senjata tajam, mencontek massal, hingga membocorkan soal ujian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow