Dosen Universitas Indonesia Cari Penghasilan Tambahan Karena Biaya Hidup Tinggi di Jabodetabek

Smallest Font
Largest Font

Dosen Universitas Indonesia (UI) yang berada di wilayah Jabodetabek cenderung mencari pekerjaan sambilan karena biaya hidup tinggi di kawasan tersebut, kata Ketua Paguyuban Pekerja UI, Irwansyah, Selasa (18/8/2026) dilansir dari Detikcom.

Irwansyah menjelaskan bahwa dosen biasanya mencari penghasilan tambahan melalui riset atau membuka usaha. Beberapa dosen bahkan mengajar di universitas lain, tergantung pada kapasitas fisik dan waktu yang dimiliki.

"Banyak, karena kebutuhan hidup di Jabodetabek tinggi. Cari riset tambahan di luar atau usaha," ujar Irwansyah.

"Kalau masih punya kemampuan fisik, karena kan untuk mengajar di tempat lain juga butuh waktu ya. Jadi ada banyak, nggak sedikit yang ngajar di tempat lain juga," tambahnya.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, pernah menyatakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi bahwa take home pay (THP) dosen UI bisa mencapai tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

Perincian THP berdasarkan jenjang jabatan dosen UI adalah sebagai berikut: staf pengajar sekitar Rp 16,5 juta, asisten ahli Rp 19,3 juta, lektor Rp 27,6 juta, lektor kepala Rp 33,1 juta, dan guru besar Rp 49,7 juta.

Namun, pernyataan ini menjadi perbincangan di kalangan dosen. Irwansyah mengungkapkan bahwa bahkan profesor di fakultasnya mempertanyakan kebenaran klaim tersebut.

"Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujar Irwansyah.

Gaji pokok dosen UI berada di angka sekitar Rp 3,5 juta, masih di bawah UMK Depok yang mencapai Rp 5,5 juta. Dosen yang sudah memiliki sertifikasi dan hibah mendapatkan tunjangan tambahan.

"Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan," kata Irwansyah.

Bagi dosen baru, THP berbeda karena masa percobaan menyebabkan mereka belum menerima upah penuh. Negara memberikan pembayaran sekitar Rp 3 juta bagi dosen yang sudah memperoleh sertifikasi.

"Di tahun awal bekerja, dia justru nggak dapat full. Dan kebanyakan masih belum punya tunjangan tetap kayak serdos di istilah sertifikasi dosen. Negara membayar sekitar 3 juta bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen," jelas Irwansyah.

Irwansyah menegaskan bahwa Paguyuban Pekerja UI dan banyak dosen tidak setuju dengan klaim THP tiga kali UMK Depok karena tidak ada transparansi yang jelas untuk membuktikan klaim tersebut.

"Jadi singkatnya, PPUI dan kebanyakan dosen itu tidak setuju dengan pendapatnya. Karena tidak ada transparansi yang jelas untuk membuktikan adanya klaim itu. Klaim 3 kali UMK Depok," tegas Irwansyah.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed