Dinas Pendidikan DKI Jakarta Rilis Jadwal Sekolah Swasta Gratis 2026

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi merilis jadwal Penerimaan Murid Baru (PMB) Sekolah Swasta Gratis (SSG) 2026. Proses pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB tujuan ini terbagi menjadi dua gelombang. Murid yang lolos melalui seleksi ini akan dibebaskan dari biaya sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), uang pangkal, serta iuran rutin.

Seluruh biaya operasional sekolah ditanggung penuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom. Kuota untuk gelombang 1 dialokasikan sebesar 70% dari total daya tampung kelas awal di masing-masing sekolah. Sementara itu, daya tampung untuk gelombang 2 dibuka sebesar 30%.

Proses pengajuan dilakukan secara offline atau luring dengan mendatangi langsung sekolah tujuan. Berikut adalah rincian jadwal untuk gelombang 1 dan gelombang 2.

Gelombang 1

Pendaftaran, verifikasi berkas, sekaligus proses seleksi berlangsung pada 15-29 Juni 2026 pukul 08.00-16.00 WIB, dan 30 Juni 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Hasil kelulusan akan diumumkan pada 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, dilanjutkan proses daftar ulang pada 2-3 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB.

Gelombang 2

Pendaftaran, verifikasi dokumen, dan seleksi dilaksanakan pada 8 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB serta 9 Juli 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengumuman seleksi dilakukan pada 9 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, sedangkan proses daftar ulang dijadwalkan pada 10 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB.

Syarat dan Batas Usia Calon Murid

Ketentuan regulasi ini berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Calon peserta wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta maksimal 15 Juni 2025. Pendaftar tidak boleh sedang terdaftar pada jenjang pendidikan yang dituju. Peserta juga wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terdaftar Pada Jenjang yang Dituju di Sekolah Lain dengan meterai cukup, serta bersedia mematuhi aturan sekolah penerima.

Batas usia masuk SD minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026, namun anak berusia minimal 7 tahun tetap diprioritaskan. Pengecualian usia minimal 5 tahun 6 bulan berlaku bagi anak berbakat istimewa yang memiliki rekomendasi psikolog profesional, sementara usia masuk SDLB berkisar antara 6 sampai 12 tahun. Untuk jenjang SMP, usia maksimal adalah 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah lulus SD sederajat yang dibuktikan dengan ijazah. Batas usia maksimal untuk SMPLB serta anak penyandang disabilitas adalah 18 tahun.

Batas usia tertinggi untuk masuk jenjang SMA dan SMK adalah 21 tahun pada 1 Juli 2026 serta sudah dinyatakan lulus SMP sederajat. Khusus bagi calon murid penyandang disabilitas serta sekolah SMALB, batas usia maksimal diperpanjang hingga 24 tahun.

Mekanisme Seleksi Masuk

Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas tampung, mekanisme seleksi untuk jenjang SD didasarkan pada urutan usia tertua hingga termuda serta waktu pendaftaran. Untuk SLB, seleksi bertumpu pada urutan usia tertua dan hasil asesmen.

Sistem seleksi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK menerapkan kombinasi rerata nilai rapor murni sebesar 70% dan rerata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30%. Jika terdapat nilai yang sama, urutan seleksi berikutnya ditentukan berdasarkan usia tertua. Komponen nilai rapor SMP mengacu pada akumulasi 5 semester dari kelas 4 hingga kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila/PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPAS.

Adapun nilai TKA diambil dari mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk jenjang SMA dan SMK, nilai rapor diambil dari kelas 7 hingga kelas 9 semester 1 yang mencakup pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, serta Bahasa Inggris. Bobot nilai TKA sebesar 30% juga diambil dari mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.

Ketentuan Proses Daftar Ulang

Seluruh tahapan pelaksanaan PMB Sekolah Swasta Gratis ini tidak memungut biaya apapun dari orang tua atau wali murid. Calon peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan proses daftar ulang secara luring langsung di sekolah penerima.

Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal otomatis dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti PMB Sekolah Swasta Gratis lainnya. Murid yang sudah mendaftar ulang juga tidak dapat mengikuti PMB Satuan Pendidikan Negeri, PMB Bersama, maupun PMB Sekolah Swasta Gratis tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan sebanyak 103 sekolah swasta yang digratiskan, mencakup jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Pemantauan informasi resmi pendaftaran ini dapat diakses publik melalui akun Instagram resmi @disdikdki dan @officialpmbdki.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed