Kemdiktisaintek Dorong Kampus Buka Peluang Mahasiswa Disabilitas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkapkan data terbaru mengenai jumlah mahasiswa disabilitas di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025, tercatat sebanyak 3.128 mahasiswa disabilitas kuliah di 282 perguruan tinggi.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Benny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa pemerintah akan memacu perguruan tinggi lain agar memberikan akses serupa bagi kelompok disabilitas.
"Artinya 282 perguruan tinggi ini membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bisa berkuliah. Jadi, mungkin ke depan kita akan dorong untuk semakin banyak yang memberi kesempatan tersebut," kata Benny dalam acara Ngopi Bareng Kemdiktisaintek di Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan klasifikasi dari PDDikti, penyandang disabilitas netra menempati angka tertinggi dalam lingkup mahasiswa disabilitas di tanah air. Secara rinci, jumlah tersebut tersebar ke dalam beberapa rumpun kebutuhan khusus.
| Ragam Disabilitas | Jumlah Mahasiswa |
|---|---|
| 1.727 mahasiswa | 1.656 mahasiswa |
| 1.532 mahasiswa | 1.078 mahasiswa |
| 327 mahasiswa | 172 mahasiswa |
Kewajiban Penyediaan Unit Layanan Disabilitas
Fasilitas penunjang bagi kelompok disabilitas di lingkungan kampus merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menginstruksikan jajaran pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Langkah penguatan regulasi tersebut kemudian dipertegas melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang Penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Semua Jenjang Pendidikan.
Sesuai amanat Pasal 15 dalam peraturan tersebut, perguruan tinggi diwajibkan untuk membentuk ULD baru atau mengoptimalkan peran dari unit kerja organisasi yang telah berjalan sebelumnya.
Guna merealisasikan mandat perundang-undangan ini, Kemdiktisaintek menyediakan program insentif finansial berbasis proposal pengajuan. Benny menyebutkan bahwa alokasi dana stimulan untuk pembuatan ULD baru bernilai Rp 30 juta.
"Berbasis kepada usulan atau proposal, di mana proposal-proposal tersebut akan kita nilai kesiapannya. Kalau memang bagus, kemudian siap kita akan berikan dananya, disesuaikan juga dengan kapasitas pendanaan yang ada," ujar Benny.
Bagi institusi kampus yang telah mengoperasikan ULD, kementerian menyediakan dana penguatan mutu pelayanan dengan besaran Rp 40 juta per perguruan tinggi. Fasilitas ini ditujukan bagi kampus yang ingin mendongkrak standar operasional mereka.
"Nah, target utama bantuan adalah akomodasi. Jadi memastikan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat diakses secara mandiri oleh disabilitas," kata Benny.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow