Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Melalui Aturan Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dilansir dari Detikcom hanya berlaku selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kepala sekolah diinstruksikan untuk menyesuaikan tata tertib di instansi masing-masing berdasarkan karakteristik dan kebutuhan sekolah.
Guru serta tenaga kependidikan juga diminta menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memperjelas bahwa langkah ini bukan berupa pelarangan total. Kebijakan tersebut dirancang agar penggunaan teknologi digital dapat lebih menunjang proses pembelajaran.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," terang Abdul Mu'ti melalui keterangan resmi pada Selasa (14/7/2026).
Aturan ini disahkan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Abdul Mu'ti memaparkan bahwa regulasi ini krusial mengingat durasi rata-rata berselancar internet di Indonesia menembus 7 jam 32 menit per hari. Berdasarkan informasi dari media sosial resmi Kemendikdasmen, terdapat beberapa poin penting yang mendasari pembatasan ini. Upaya tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan nyaman bagi seluruh murid.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendongkrak konsentrasi belajar serta mendorong interaksi sosial antarsiswa di sekolah. Selain itu, aturan ini mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Kebijakan tersebut juga berfungsi melindungi anak didik dari dampak negatif pemakaian perangkat digital yang tidak sesuai porsi. Dengan begitu, optimalisasi teknologi untuk tujuan edukasi dan pembentukan budaya digital yang sehat dapat tercapai.
Mekanisme Penerapan Pembatasan
Kepala sekolah wajib mengimplementasikan pembatasan gawai lewat penyesuaian regulasi internal sekolah dengan beberapa ketentuan khusus. Aturan ini mencakup ponsel, jam tangan pintar (smartwatch), dan gawai komunikasi lain, kecuali yang disediakan pihak sekolah. Pihak sekolah harus menyiapkan sistem penyimpanan gawai yang aman serta mudah dipantau sesuai kapasitas sarana yang tersedia.
Selain itu, sekolah perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, hingga pengembalian perangkat. Pengecualian tetap diberikan jika gawai diperlukan dalam situasi darurat, instruksi langsung dari guru, kebutuhan medis, aksesibilitas siswa disabilitas, atau transportasi. Sosialisasi aturan ini juga wajib menyasar siswa, guru, orang tua, hingga komite sekolah.
Pihak sekolah didorong menggalakkan aktivitas fisik, seni, literasi, numerasi, serta permainan tradisional untuk menjaga keseimbangan kegiatan luar jaringan. Dinas pendidikan setempat nantinya akan menerima laporan evaluasi berkala mengenai dampak pelaksanaan kebijakan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow