Pemerintah Alihkan Status Guru Menjadi ASN Pusat

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan status kepegawaian guru di seluruh Indonesia menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat pada Rabu (19/8/2026). Kebijakan ini merupakan hasil finalisasi kesepakatan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag), seperti dilansir dari Detikcom.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna meningkatkan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.

"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," tutur Atip melalui postingan Instagram resminya.

Pengalihan kewenangan status kepegawaian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat tersebut juga dikonfirmasi oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," sampainya dalam postingan Instagram DPR RI.

Dari kacamata daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan skema ini memberikan bantuan fiskal bagi pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai.

"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," katanya.

Merespons keputusan tersebut, Bima mengingatkan seluruh kepala daerah agar menahan diri dari perekrutan tenaga baru dan menyesuaikan formasi dengan aturan yang telah disepakati.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," sambungnya.

Selain penetapan status ASN pusat, rapat finalisasi tersebut menghasilkan tiga poin krusial. Pegawai PPPK paruh waktu dijadwalkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sementara PPPK penuh waktu berkesempatan menjadi PNS secara bertahap melalui tes mulai 2027. Adapun rekrutmen guru dengan formasi tahun ini akan memulai proses seleksi bertahap pada 2027.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow