Kemendikdasmen Segera Salurkan Dana BOSP Tahap 2 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2026. Alokasi dana nonfisik ini dijadwalkan cair pada Juli 2026.

Dikutip dari Detikcom, dana BOSP dialokasikan untuk membiayai operasional nonpersonalia di sekolah. Cakupannya meliputi dana BOP PAUD, dana BOS untuk SD hingga SLB, serta dana BOP Kesetaraan.

Pihak sekolah diwajibkan memenuhi lima kriteria utama agar bisa menerima penyaluran dana tersebut. Kemendikdasmen dijadwalkan melakukan penarikan data terkait pada periode 20 hingga 30 Juni 2026.

Direktorat SMA mengimbau para tenaga pendidik untuk mencermati ketentuan yang berlaku. Persyaratan ini menjadi penentu kelayakan sekolah dalam menerima bantuan operasional.

Pertama, sekolah harus sudah mengirimkan laporan TA 2025 dan menyelesaikan penutupan Buku Kas Umum (BKU) selama 12 bulan. Proses ini wajib diselesaikan setelah pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran.

Kedua, pihak satuan pendidikan wajib melakukan konfirmasi laporan TA 2025 pada Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS). Ketiga, bagi penerima BOSP Kinerja 2025, laporan untuk TA 2025 harus sudah rampung.

Keempat, sekolah diwajibkan telah melaporkan penyaluran BOSP Tahap 1 TA 2025. Kelima, realisasi laporan untuk Tahap 1 TA 2026 minimal harus sudah mencapai angka 50 persen.

"Segera penuhi syarat salur tahap 2 sebelum (20-30 Juni 2026) jika ingin masuk (pencairan) tahap 2 gelombang 1," ungkap Direktorat SMA.

Mekanisme Pencairan dan Komponen Penggunaan

Ketentuan mengenai tata kelola bantuan ini dipandu oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Nilai alokasi dana BOS dihitung berdasarkan satuan biaya BOS Reguler daerah dikalikan jumlah murid.

Dana tersebut disalurkan langsung menuju rekening resmi satuan pendidikan. Rekening yang digunakan harus memiliki nama yang identik dengan data pada aplikasi Dapodik serta diawali dengan NPSN.

Pemerintah Daerah menetapkan rekening tersebut sesuai dengan kewenangannya. Dinas terkait kemudian meneruskan informasi rekening tersebut kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan.

Pemanfaatan Dana BOSP

Dana yang diterima sekolah dapat dialokasikan untuk 12 komponen pembiayaan operasional. Penggunaan ini mencakup penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Sekolah juga bisa memanfaatkannya untuk asesmen pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, pembiayaan langganan daya dan jasa, hingga pemeliharaan sarana prasarana.

Komponen lainnya meliputi penyediaan alat multimedia, peningkatan kompetensi keahlian, dukungan keterserapan lulusan, dan pembayaran honor guru.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed