Kemendikdasmen Tetapkan Guru Sekolah Nasional Terintegrasi Berstatus PNS
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan guru dan kepala sekolah yang mengajar di Sekolah Nasional Terintegrasi berstatus Pegawai Negeri Sipil pusat dengan proses seleksi yang digelar secara bertahap, dilansir dari Detikcom.
"Gurunya nanti PNS, kepala sekolahnya PNS. PNS pusat, tapi nanti proses seleksinya juga bertahap," ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai acara Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Jakarta, Senin (20/7/2027) ditulis Selasa (21/7/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa rekrutmen guru SNT saat ini sedang berjalan di bawah Ditjen GTKPG.
"Saat ini sudah selesai ya rekrutmen untuk kepala sekolah, dan rekrutmen guru sedang berjalan," papar Gogot.
Kemendikdasmen menetapkan kualifikasi minimal guru SNT meliputi pendidikan minimal S1 atau diutamakan S2/S3, menguasai bahasa asing seperti bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL, diutamakan memiliki sertifikat pelatihan pendidikan, serta menguasai teknologi pembelajaran, komunikasi, kreatif, dan manajemen kelas.
Setelah lolos seleksi, para pengajar wajib mengikuti pelatihan selama 2,5 bulan yang terdiri atas workshop tatap muka selama 1,5 bulan dan internship in class di sister school selama 1 bulan. SNT juga memiliki teaching and learning center sebagai pusat strategi pembelajaran, riset pengajaran, dan pengembangan profesional guru. Status PNS pusat memberikan kesejahteraan lebih baik, terutama bagi yang memiliki sertifikat pendidik.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa rekrutmen ini diisi tenaga baru untuk memenuhi kebutuhan masa transisi sampai seleksi CPNS resmi dibuka.
"Rekrut baru, cuman untuk masa transisi kita penuhi gurunya sampai ada seleksi CPNS," ungkap Nunuk.
Saat ini kebutuhan guru SNT disesuaikan dengan 17 sekolah yang telah beroperasi di kabupaten atau kota terpilih pada tahap awal. Nunuk menjelaskan bahwa penetapan status PNS tidak bisa dibuka secara institusional seperti rekrutmen PPPK, melainkan harus terpusat bersama formasi guru nonprogram unggulan lainnya.
"Kalau PNS tuh (rekrutmennya) tidak bisa institusional, kalau PPPK kan bisa institusional. Maksudnya si yang punya hajat itu menyampaikan formasi, direkrut. Kalau PNS kan harus terpusat semua. Jadi, semua, termasuk guru nonprogram unggulan kan juga akan ditetapkan formasinya bersama-sama," imbuhnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow