Kemenkum Buka Seleksi Poltekpin 2026 untuk Lulusan SMA Sederajat
Kementerian Hukum RI kembali memberi kesempatan bagi lulusan SMA atau sederajat untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur sekolah kedinasan di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) tahun 2026. Institusi pendidikan ini menyiapkan lulusannya untuk berkarier di lingkungan kementerian terkait.
Proses pendaftaran penerimaan mahasiswa baru Poltekpin dilangsungkan secara daring mulai 18 hingga 30 Agustus 2026. Calon peserta wajib mengakses portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk memilih program studi, menetapkan jalur penerimaan, mengisi data diri, serta mengunggah seluruh dokumen pendukung, seperti dilansir dari Detikcom.
Pengumuman resmi Kemenkum menetapkan tiga skema formasi penerimaan mahasiswa baru pada seleksi tahun ini. Setiap alokasi dirancang untuk mengakomodasi kualifikasi pendaftar dari berbagai latar belakang daerah dan kriteria khusus.
- Formasi umum disiapkan bagi seluruh pendaftar tanpa kualifikasi khusus.
- Formasi khusus Orang Asli Papua (OAP) ditujukan bagi calon pendaftar yang memiliki keturunan orang tua asli Papua, baik dari garis ayah maupun ibu.
- Formasi khusus keterwakilan daerah dialokasikan untuk pendaftar yang berdomisili di provinsi yang ditentukan oleh panitia seleksi.
Persyaratan Calon Mahasiswa
Panitia seleksi menetapkan sejumlah kriteria umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebelum mendaftar ke Politeknik Pengayoman Indonesia.
Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta berijazah SMA/sederajat dari semua jurusan. Batas usia pelamar ditetapkan minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran dibuka tanggal 18 Agustus 2026, yang dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Dari segi akademis, nilai akhir untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika pada ijazah atau transkrip nilai minimal mencapai 70,00 dari skala 100,00. Pendaftar juga dituntut memenuhi standar fisik berupa tinggi badan minimal 162 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.
Pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani serta rohani, tidak mengidap HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak mengalami buta warna, dan tidak memiliki riwayat patah tulang. Penggunaan kacamata diperbolehkan dengan batas toleransi minus maksimal -1.00.
Ketentuan penampilan melarang pendaftar laki-laki memiliki tato maupun tindik di telinga atau anggota tubuh lainnya. Pendaftar perempuan juga dilarang bertato dan tidak boleh memiliki lebih dari satu tindik di masing-masing telinga. Pengecualian hanya diberikan jika hal tersebut merupakan bagian dari adat istiadat setempat yang dibuktikan lewat surat keterangan dari ketua adat serta diketahui lurah atau kepala desa.
Persyaratan status personal mengharuskan pendaftar belum pernah menikah secara negara, adat, maupun agama, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa, serta bersedia tidak menikah selama masa pendidikan. Pendaftar perempuan belum pernah melahirkan dan pendaftar laki-laki belum pernah memiliki anak biologis, yang disahkan melalui surat pernyataan orang tua bermaterai serta diketahui RT dan RW.
Calon peserta tidak sedang terikat hubungan kerja atau ikatan dinas dengan instansi lain. Selain itu, pendaftar tidak boleh memiliki rekam jejak pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian Hukum RI di Indonesia. Setiap peserta juga diwajibkan membayar biaya Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp 100 ribu sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi pelamar formasi khusus OAP, wajib melampirkan surat keterangan asli dari lurah, kepala desa, kepala suku, atau Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menegaskan garis keturunan Papua dari ayah atau ibu. Sementara bagi pelamar jalur keterwakilan daerah, domisili di provinsi tujuan wajib dibuktikan melalui KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan ijazah SMA/sederajat.
Panitia seleksi menegaskan bahwa kelulusan dapat dibatalkan secara sepihak apabila di kemudian hari ditemukan dokumen atau data pendaftaran yang tidak sah atau tidak benar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow