KempanRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Kedinasan 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan aturan resmi mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan sekolah kedinasan tahun anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, tahapan ujian ini dijadwalkan berlangsung mulai akhir September hingga awal Oktober 2026.

Ujian SKD sekolah kedinasan 2026 mencakup tiga kelompok materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Materi TWK menguji pemahaman peserta terkait nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, serta bahasa negara. Sementara itu, TIU mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Untuk kelompok materi TKP, soal yang diujikan meliputi aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, hingga antiradikalisme.

Secara keseluruhan, peserta harus menyelesaikan total 110 butir soal dalam durasi pengerjaan selama 100 menit. Pembagian jumlah soal terdiri dari 30 butir TWK, 35 butir TIU, dan 45 butir TKP.

Sistem penilaian SKD menerapkan skema pembobotan yang berbeda pada tiap tes. Jawaban benar pada soal TWK dan TIU diberi nilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak diisi bernilai 0.

Pada materi TKP, penilaian jawaban benar berada di rentang nilai terendah 1 hingga tertinggi 5. Peserta yang tidak menjawab soal TKP mendapatkan nilai 0.

Setiap peserta seleksi sekolah kedinasan 2026 wajib melampaui nilai ambang batas minimal yang telah ditentukan pada masing-masing subtes tersebut untuk dinyatakan lolos.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow