Kementerian PANRB Rilis Aturan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi mengumumkan tahapan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026. Regulasi ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, dilansir dari Detikcom. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Aturan tersebut memuat rincian regulasi mengenai setiap tingkatan seleksi yang wajib dilalui oleh seluruh calon peserta didik. Proses pendaftaran awal berjalan secara daring menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Setiap pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan, dan sistem akan langsung menggugurkan peserta yang mendaftar lebih dari satu instansi.
Tahap berikutnya adalah seleksi administrasi yang diproses oleh Panitia Seleksi untuk memeriksa kesesuaian berkas. Peserta yang dokumennya Memenuhi Persyaratan (MS) akan dinyatakan lulus, sementara yang Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) langsung dinyatakan gugur.
Panitia Seleksi mengumumkan hasil verifikasi berkas secara terbuka kepada publik. Data pelamar yang lolos kemudian diintegrasikan ke dalam portal SSCASN dan dikirim ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai dasar pelaksanaan ujian utama.
Masa Sanggah Ujian Administrasi
Pelamar yang keberatan terhadap hasil verifikasi berkas diberikan hak mengajukan keberatan melalui masa sanggah. Proses pengajuan sanggahan difasilitasi lewat sistem SSCASN dengan batas waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman rilis.
Panitia memiliki wewenang penuh untuk menerima ataupun menolak pengajuan tersebut berdasarkan validitas data. Sanggahan hanya diterima jika kekeliruan penilaian terbukti berasal dari sistem, bukan karena kelalaian peserta.
Apabila sanggahan peserta diterima, panitia akan memperbarui status kelulusan. Pengumuman perbaikan hasil seleksi administrasi tersebut diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah masa penyampaian sanggah berakhir.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
Peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). Ujian ini bertujuan mengukur keselarasan kemampuan peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. Materi ujian SKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Regulasi mengenai komposisi soal, jumlah pertanyaan, hingga nilai ambang batas ditentukan langsung oleh Menteri.
Panselnas bersama panitia seleksi bertanggung jawab mengolah nilai SKD secara transparan. Nilai akhir kelulusan yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Seleksi wajib disinkronkan dengan hasil yang tertera pada layar monitor lokasi ujian. Ketentuan kelulusan SKD didasarkan pada kuota tiga kali lipat dari total kebutuhan formasi masing-masing sekolah kedinasan.
Urutan kelulusan disusun berdasarkan pemeringkatan nilai tertinggi yang melampaui ambang batas minimum. Jika terdapat beberapa peserta dengan nilai kumulatif SKD yang sama pada batas kuota, kelulusan ditentukan bertahap. Penilaian berurutan dimulai dari pencapaian skor TKP tertinggi, diikuti oleh skor TIU, dan terakhir skor TWK.
Apabila seluruh komponen nilai tersebut masih setara dan memenuhi syarat, maka semua peserta terkait dinyatakan lulus SKD. Peserta yang lolos pemeringkatan ini berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Ujian Lanjutan dan Penilaian Akhir
Peserta yang lolos SKD wajib mengikuti rangkaian seleksi lanjutan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pengelola sekolah kedinasan. Tahapan ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik rumpun pendidikan atau jurusan masing-masing.
Variasi ujian lanjutan meliputi pemeriksaan kesehatan, uji kesamaptaan fisik, psikotes, wawancara, hingga Tes Akademik atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hasil penilaian tahap akhir ini kemudian diserahkan langsung kepada Ketua Panselnas.
Fase final penentuan kelulusan peserta didasarkan pada pemeringkatan nilai akumulatif terbaik. Jumlah peserta yang diterima disesuaikan secara ketat dengan total kuota kebutuhan formasi yang telah ditetapkan oleh tiap Sekolah Kedinasan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow