Kementerian Pendidikan Tinggi Bantah Isu Ribuan Calon Dokter Terancam DO

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membantah isu mengenai ribuan calon dokter yang terancam drop out akibat tidak lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter. Keterangan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada Senin, 8 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, menjelaskan bahwa setiap mahasiswa program profesi memiliki kesempatan mengikuti uji kompetensi hingga 12 kali. Ujian tersebut diselenggarakan empat kali dalam setahun dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah menyelesaikan studi profesi.

Berdasarkan data kementerian, tercatat ada 1.384 orang mahasiswa yang berstatus sebagai peserta pengulang atau retaker hingga akhir tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.008 mahasiswa memiliki masa studi kurang dari lima tahun dan dipastikan masih aman dari ancaman drop out.

"Jumlah 1.384 retaker itu sebenarnya 1 persen dari total peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak tahun 2014, terutama, itu sebesar 130.655 mahasiswa," ucap Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Fauzan memaparkan bahwa kelompok mahasiswa yang benar-benar menghadapi risiko drop out hanya berjumlah 376 orang. Seluruh mahasiswa dalam kelompok ini tercatat telah menempuh masa studi lebih dari lima tahun.

"Kemudian jumlah retaker masa studi lebih dari 5 tahun yang terancam DO, yang terancam drop out itu sebanyak 376," kata Fauzan.

Secara rinci, kelompok yang terancam drop out terdiri atas 46 retaker dari tiga perguruan tinggi yang habis masa studinya setelah mengikuti ujian pada November 2025. Sementara itu, 330 orang lainnya merupakan mahasiswa yang masa studinya habis namun tidak mengikuti ujian pada periode tersebut.

"Sehingga 376 retaker habis masa studi sudah tidak dapat mengikuti ukom," ucap Fauzan.

Di sisi lain, Fauzan menegaskan bahwa mayoritas peserta pengulang yang berjumlah 1.008 orang masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan program profesi mereka.

"1.008 retaker belum habis masa studi," sambung Fauzan.

Data kementerian menunjukkan 1.008 mahasiswa tersebut tersebar di berbagai tingkat semester. Rinciannya meliputi 495 orang di semester lima, 236 orang di semester enam, 123 orang di semester tujuh, 86 orang di semester delapan, 48 orang di semester sembilan, dan 20 orang berada di semester sepuluh.

"1.008 retaker masih dapat mengikuti ukom selanjutnya hingga batas maksimal," ucap Fauzan.

Sebagai langkah penanganan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan surat edaran kepada para rektor. Kebijakan ini mencakup penyediaan bimbingan intensif, program crash, opsi pindah program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran, hingga instruksi peniadaan UKT bagi mahasiswa yang tinggal menunggu ujian.

"And akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti. Hasil yang didapatkan, ada 16 pergruan tinggi telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang abis masa studi," ucap Fauzan.

Pemerintah juga memberikan teguran keras kepada para dekan dan rektor yang belum menangani permasalahan ini. Pihak kampus yang melanggar ketentuan penanganan mahasiswa retaker dipastikan akan menerima sanksi administratif.

"Mahasiswa diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan ke program pendidikan lain, atau bekerja dengan ijazah S Ked. Sebagian besar perguruan tinggi telah meniadakan UKT atau mengurangi pembiayaan hanya untuk administrasi ujian," sambung Fauzan.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow