Kementerian Pendidikan Tinggi Nonaktifkan 297 Mahasiswa Kedokteran
Sebanyak 297 retaker atau peserta ujian ulang Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) resmi dinonaktifkan dari status mahasiswa. Kebijakan yang berlaku per Mei 2026 ini menyasar para calon dokter yang telah melampaui batas masa studi.
Para mahasiswa tersebut berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi dan dinyatakan tidak lulus uji kompetensi. Informasi ini dikutip dari Detikcom berdasarkan paparan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Keputusan penonaktifan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026. Surat mengenai daftar mahasiswa habis masa studi tersebut diterbitkan pada 15 Mei 2026.
Di sisi lain, Indonesia diproyeksikan mengalami kekurangan dokter hingga tahun 2032. Kebutuhan tenaga medis diperkirakan mencapai 255.420 dokter, sementara ketersediaan dokter diprediksi hanya berjumlah 162.220 orang.
Proyeksi sepuluh tahun ke depan tersebut dihitung menggunakan pemodelan empiris yang mempertimbangkan beban epidemiologi serta estimasi kebutuhan tenaga kesehatan. Perhitungan ini juga melibatkan diskusi bersama kolegium serta koreksi pola penduduk tanpa percepatan produksi dokter.
"Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter," kata Budi.
Masalah lain juga muncul pada pelaksanaan uji kompetensi. Berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024, tercatat ada 2.623 retaker yang belum berhasil lulus ujian kompetensi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 persen di antaranya telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali dan sudah mendapatkan tindak lanjut dari Kemdiktisaintek.
"Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan," ucapnya.
"Karena ini bukan wewenangnya kami, tapi kami merasa bahwa memang banyak dokter-dokter sudah lulus sarjana kedokteran, tapi kemudian tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Dan ini sebenarnya bisa dibuka, fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus. Ya, kita menyarankan, kalau bisa itu dipakai sebagai feedback," kata Budi.
Usulan Evaluasi Kuota Fakultas Kedokteran
Menyikapi persoalan ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan adanya pengkajian ulang terhadap kapasitas penerimaan mahasiswa baru di fakultas kedokteran yang memiliki angka kelulusan rendah.
"Artinya, kalau ternyata di banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya mereka," ucap Budi.
"Karena kalau tidak, nanti akan terus bertambah ya ini yang, yang, tidak lulusny ya," imbuhnya.
Kementerian Kesehatan juga menyarankan agar fakultas kedokteran memfasilitasi program bimbingan khusus bagi mahasiswa retaker dengan melibatkan pihak Kolegium.
Skema Remedial dan Pembebasan Biaya Kuliah
Usulan lain yang diajukan adalah penerapan sistem remediasi berbasis substansi ujian. Melalui skema ini, mahasiswa retaker cukup mengulang materi ujian yang belum memenuhi standar kelulusan.
Budi mencontohkan, jika dari sepuluh mata uji terdapat delapan yang lulus dan dua yang gagal, maka ujian ulang hanya dilakukan untuk dua mata uji yang tersisa.
"Kita juga bisara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja," ucapnya.
Selain masalah akademis, beban biaya kuliah bagi mahasiswa retaker yang sedang menunggu jadwal ujian berikutnya turut menjadi perhatian setelah adanya keluhan dari lapangan.
"Mereka mengeluh karena mereka tetap harus bayar uang sekolahnya ya. Ada yang 30%, ada yang 50%, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang menjadikan keluhan bagi orang-orang yang sudah retaker 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5, kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?" ucapnya.
"Jadi kalau bisa memang usahanya ya dibebaskan kewajiban dari bayar. Ini masukan dari mereka," kata Budi.
Merespons keluhan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan menjelaskan bahwa Dirjen Dikti telah mengirimkan instruksi tertulis kepada seluruh perguruan tinggi terkait.
"Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal ukom selanjutnya," ucapnya.
Fauzan menambahkan, pihak kampus juga dapat memberikan opsi perpindahan program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi mahasiswa yang tidak sanggup menyelesaikan pendidikan profesi dokter.
"Begitu juga ada surat dari Direktur Belmawa pada dekan, surat Dirjen Dikti pada Rektor Mei 2026, teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari,dari, berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow