Ratusan Calon Dokter Mengaku Kena Drop Out karena Masa Studi
Ratusan calon dokter dilaporkan telah menerima surat keputusan putus studi atau drop out dari perguruan tinggi akibat melampaui batas masa studi lima tahun dan belum lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter, Kamis (18/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Persoalan regulasi kelulusan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Komnas Hak Asasi Manusia serta Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Salah satu perwakilan mahasiswa dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau, mengungkapkan bahwa kebijakan pengeluaran mahasiswa tersebut dipaksa oleh kementerian terkait.
"Saya baru di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker.
Kami sudah di-DO 3 hari lalu. Jadi saya bukan terancam DO tapi sudah di-DO," ujar Fitri Hasibuan, Calon Dokter Universitas Abdurrab.
Menurut penjelasan Fitri, pihak perguruan tinggi terpaksa mengambil langkah tersebut demi mematuhi instruksi dari pemerintah pusat.
"Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun," kata Fitri Hasibuan, Calon Dokter Universitas Abdurrab.
Ketua PDMI Mikawirdani berpendapat bahwa para dokter muda seharusnya sudah berhak atas sertifikat profesi mengingat seluruh proses pendidikan klinis atau koas telah diselesaikan secara penuh.
"Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda yang diperoleh dalam tahapan berbeda. Tidak ada nilai ujian kompetensi dalam sertifikat profesi. Nilai-nilai pada sertifikat profesi adalah nilai saat mengikuti koas," kata Mikawirdani, Ketua PDMI.
Mikawirdani menambahkan adanya ancaman pemutusan studi massal ini bersumber dari aturan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018.
"Pasal 40 soal masa studi membuat ribuan dari kami terancam putus studi diancam perguruan tinggi untuk pindah kampus. Ratusan dari kami sudah di-DO. Ada ratusan juga yang sudah ikut ujian tapi nilainya tidak dikeluarkan karena masa studi," ujar Mikawirdani, Ketua PDMI.
Komnas HAM mencatat permasalahan status kelulusan yang tidak jelas dan ancaman penonaktifan ini terjadi di puluhan institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
"Mereka membutuhkan kejelasan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak sebagai peserta didik. Karena mereka telah menyelesaikan pendidikan profesi tapi terbentur kebijakan masa studi," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.
Hingga saat ini, tercatat ada 1.023 calon dokter di 38 perguruan tinggi yang mengalami kendala serupa akibat benturan kebijakan masa studi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow