Kementerian Sosial Buka Lowongan 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 3.053 lowongan kerja disediakan dalam seleksi kali ini.
Para pengajar yang lolos seleksi akan ditempatkan pada Unit Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial, seperti dilansir dari Detikcom.
Kuota sebanyak 3.053 guru tersebut terbagi ke dalam beberapa formasi bidang studi secara spesifik.
Berikut adalah rincian pembagian formasi untuk posisi Ahli Pertama Guru Sekolah Rakyat:
| Formasi Jabatan | Jumlah Kuota |
|---|---|
| 402 | 237 |
| 201 | 178 |
| 73 | 68 |
Syarat Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2026
Pelamar yang berminat wajib memenuhi sejumlah kualifikasi yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
8. Memiliki sertifikat pendidik.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus
1. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
2. Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat, serta diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
3. Memiliki surat izin mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat.
Surat izin tersebut wajib ditandatangani oleh minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah.
Sementara bagi pelamar guru yang mengajar di satuan pendidikan milik masyarakat, surat izin harus ditandatangani oleh ketua yayasan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow