Pemerintah Tegaskan Kepanjangan Basarnas Adalah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kepanjangan Basarnas adalah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, seiring penyesuaian regulasi kelembagaan terkini hingga hari ini, Kamis (9/7/2026). Perubahan nomenklatur resmi ini menegaskan peran lembaga dalam melaksanakan tugas pencarian dan penyelamatan di seluruh wilayah NKRI.

Masyarakat selama ini lebih mengenal singkatan Basarnas sebagai Badan SAR Nasional. Namun, penamaan tersebut telah bertransformasi secara legal melalui Peraturan Presiden guna memperkuat struktur organisasi dan koordinasi di lapangan.

Sejarah berdirinya Basarnas di Indonesia melewati proses panjang sejak era kemerdekaan. Keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional memicu pembentukan tim penyelamat yang terstruktur.

Kronologi Pembentukan Lembaga

Pemerintah mencatat lini masa perkembangan kelembagaan SAR di Indonesia sebagai berikut:

  • Tahun 1950: Indonesia resmi masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization).
  • Tahun 1955: Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.
  • Tahun 1959: Indonesia resmi menjadi anggota International Maritime Organization (IMO) yang memperluas cakupan penanganan di wilayah perairan.
  • Tahun 1968: Penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai pembentukan Tim SAR Lokal Jakarta di bawah Direktorat Perhubungan Udara.
  • 28 Februari 1972: Terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI).

Transformasi Menjadi Basarnas

Nama Badan SAR Nasional atau BASARNAS sendiri baru lahir pada Tahun 1980 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80. Struktur ini kemudian terus mengalami perbaikan organisasi pada Tahun 1998, 2001, 2002, 2005, hingga 2006.

Perubahan besar terjadi pada 6 September 2016 melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengubah nama Badan SAR Nasional menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, meski akronim Basarnas tetap dipertahankan hingga sekarang.

Profil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan BASARNAS | detikcom

Tugas Utama dan Fungsi Lembaga Basarnas

Berdasarkan regulasi yang berlaku, publik perlu memahami apa tugas utama basarnas beserta fungsi operasionalnya di lapangan. Lembaga ini bergerak cepat dalam penanganan kondisi darurat.

Fungsi Penyelamatan Operasional

Tugas pokok instansi ini meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi, hingga pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Cakupan kerja mencakup kecelakaan penerbangan, pelayaran, hingga kondisi membahayakan manusia.

Berikut adalah ringkasan landasan hukum kepanjangan Basarnas beserta transformasi penamaannya dalam struktur pemerintahan:

Daftar Perubahan Regulasi Nama Basarnas
Tanggal / Tahun RegulasiDasar Hukum KeputusanNomenklatur Lembaga
28 Februari 1972Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972Badan SAR Indonesia (BASARI)
Tahun 1980Keputusan Menteri Perhubungan KM.91/OT.002/Phb-80Badan SAR Nasional (BASARNAS)
6 September 2016Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Beda Baznas dan Basarnas dalam Struktur Publik

Masyarakat sering kali keliru menyamakan Basarnas dengan Baznas karena kemiripan pelafalan akronimnya. Informasi resmi dari kabkutaitimur.baznas.go.id tertanggal 01/09/2025 merinci perbedaan mendasar kedua lembaga tersebut.

Beda Baznas dan Basarnas terletak pada fungsi inti penanganan masyarakat. Jika Basarnas berfokus pada pencarian dan pertolongan fisik korban bencana atau kecelakaan, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga nonstructural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara nasional.

Hingga saat ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terus menyiagakan personel rescue di berbagai wilayah strategis Indonesia. Transformasi regulasi ini memperkuat koordinasi penanganan kedaruratan secara terpadu di bawah pengawasan langsung Presiden.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed