Mahkamah Konstitusi Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari dana pendidikan mulai tahun 2028. Putusan ini muncul setelah sejumlah warga mengajukan gugatan terkait pengalokasian anggaran MBG yang selama ini menyatu dengan dana pendidikan, dilansir dari Detikcom. Pada tahun 2026, anggaran MBG mencapai 29% atau Rp 223 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.

MK menilai Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan, "Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan."

MK menjelaskan bahwa program MBG bertujuan mengatasi masalah kesehatan seperti menurunkan angka stunting, sehingga perlu dialokasikan secara terpisah dalam APBN. "Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar hakim MK.

Keputusan ini baru akan berlaku efektif mulai tahun 2028, sehingga anggaran MBG pada tahun 2026 masih sah sesuai dengan Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025. "APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," kata hakim. Hakim MK menambahkan bahwa pemisahan anggaran MBG dan pendidikan membutuhkan waktu untuk pembentukan undang-undang baru dan penyusunan struktur APBN sendiri untuk MBG. "Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," tutup hakim.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow