MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026 pada Jumat (31/7/2026). Dilansir dari Detikcom, putusan tersebut menegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," tutur Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan seperti dikutip dari laman MKRI, Jumat (31/7/2026).
Gugatan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Tiga di antara pemohon perseorangan tersebut merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra.
Keputusan lembaga peradilan tersebut langsung menuai tanggapan positif dari pihak legislatif. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai pemisahan dana program tersebut sudah sangat tepat agar pelaksanaan kedua program prioritas dapat berjalan maksimal.
"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi," ungkap Hetifah dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Jumat (31/7/2026).
Sektor pendidikan nasional dinilai masih membutuhkan alokasi dana yang besar untuk menyokong berbagai prioritas utama, termasuk peningkatan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pemenuhan layanan edukasi.
"Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," tegas Hetifah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow