Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Pemerintah resmi membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 18 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid, seperti dilansir dari Detikcom. Jenis gawai yang dibatasi meliputi telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya.
Meski demikian, fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah untuk kegiatan belajar tidak terkena pembatasan tersebut. Kebijakan ini menekankan bentuk pembatasan, bukan pelarangan total. Selama kegiatan belajar dan aktivitas sekolah berlangsung, penggunaan perangkat pribadi dibatasi, tetapi masih diperbolehkan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.
Kepala sekolah beserta satuan pendidikan dapat mengacu pada sejumlah pedoman pelaksanaan. Penggunaan gawai tidak boleh mengganggu proses pembelajaran dan wajib disesuaikan dengan kebijakan sekolah. Selain itu, pemanfaatan gawai dalam kelas harus berdasarkan pertimbangan profesional guru serta kebutuhan materi pembelajaran. Pihak sekolah juga perlu menyediakan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi.
Pengecualian dan Penguatan Literasi Digital
Pengecualian pembatasan dapat diberikan dengan pengawasan pendidik atau kepala sekolah untuk situasi tertentu. Pengecualian tersebut mencakup arahan langsung pendidik dalam kelas, kondisi darurat, kebutuhan medis, aksesibilitas murid penyandang disabilitas, kebutuhan transportasi, serta alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan aturan ini diiringi dengan penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, dan pemanfaatan teknologi secara bijak. Kebijakan ini berlandaskan prinsip perlindungan anak guna menjaga kesehatan fisik serta mental murid dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, perundungan siber, dan kekerasan berbasis daring.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan, kepala sekolah didorong menyediakan alternatif kegiatan seperti literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial. Di sisi lain, orang tua di rumah diimbau ikut menerapkan pembatasan waktu layar (screen time), penetapan area bebas gawai (screen zone), serta pembiasaan jeda penggunaan gawai (screen break).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow