MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan 20 persen APBN, tanpa mengurangi kuota anggaran pendidikan tersebut, demikian dilansir dari Detikcom. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, pemisahan anggaran diperlukan mengingat luasnya cakupan program MBG yang meliputi standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi. MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN adalah kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan tidak boleh dikurangi oleh program lain seperti MBG.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa dalam APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan ini tidak termasuk program MBG," ujar Enny. MK juga menegaskan bahwa negara harus memastikan seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan dan pendidikan dasar harus sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada tersedianya lembaga pendidikan yang memadai, tenaga pendidik kompeten, sistem kurikulum yang berkeadilan, serta sarana dan prasarana yang merata dan baik. Dicantumkannya program MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan dalam UU APBN 2026 dianggap menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Program MBG menggunakan anggaran yang besar, sedangkan anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN harus prioritaskan pembiayaan pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah yang belum sepenuhnya terpenuhi hingga kini.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow