Pakar Hukum dan Akademisi Pertanyakan Kejelasan Universitas RI
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memicu sorotan tajam terkait status hukum dan tata kelola kelembagaannya setelah pelantikan pimpinannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 pada Rabu (22/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (29/7/2026).
Pengangkatan Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai pimpinan URI dinilai belum menjawab dasar operasional kampus. Regulasi pendirian perguruan tinggi tersebut dipandang belum selaras dengan aturan hukum yang berlaku.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pendirian perguruan tinggi wajib tunduk pada regulasi di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Penyesuaian substansi kebijakan sangat mutlak diperlukan agar tidak berbenturan dengan asas hukum. Ketegasan status lembaga serta mekanisme penjaminan mutu dinilai menjadi syarat mendasar sebelum institusi dapat beroperasi secara formal.
"Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya," jelas Mukti.
Mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut juga mengkritik langkah pemerintah yang dinilai mendahulukan pembentukan lembaga ketimbang penyusunan kajian akademiknya. Hal itu dianggap memicu ketidakpastian dalam sistem pendidikan nasional.
"Harus ada kajian terlebih dahulu. Lembaga ini hendak dibentuk untuk tujuan apa, alasannya apa, dan bagaimana mekanismenya. Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum," imbuhnya.
Kritik lain muncul menyangkut rencana pemerintah membangun 10 kampus URI. Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menyoroti fokus pendirian kampus berbasis STEM dan kedokteran yang juga diproyeksikan untuk mencetak calon pemimpin BUMN.
"Kalau basisnya berasal dari lembaga yang berorientasi pada ilmu sosial dan penyiapan calon pemimpin, sementara fokus pendidikannya diarahkan pada STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali," ujar Nurmandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Nurmandi menambahkan bahwa pencetakan kader kepemimpinan sebenarnya telah dicakupi oleh institusi lain. Penambahan kampus baru dikhawatirkan dapat memicu duplikasi fungsi pendidikan.
"Apabila kebutuhannya adalah menyiapkan calon pemimpin pemerintahan atau BUMN, sebenarnya sudah terdapat berbagai jalur pendidikan dan pelatihan yang dapat diperkuat. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi tanpa harus langsung membentuk institusi baru," jelas Nurmandi.
Langkah mendirikan universitas baru juga memicu tantangan perekrutan dosen kualifikasi tinggi dan potensi perebutan sumber daya pengajar. Selain itu, aspek pembiayaan dinilai akan membebankan alokasi APBN untuk sektor pendidikan.
"Persoalannya bukan hanya membangun gedung atau membuka program studi. Perguruan tinggi membutuhkan dosen berkualifikasi, peneliti, laboratorium, tata kelola akademik, serta ekosistem keilmuan yang tidak dapat dibentuk dalam waktu singkat," katanya.
Keterbatasan alokasi anggaran nasional membutuhkan kecermatan agar pendanaan untuk URI tidak mengganggu pembiayaan program penting lainnya seperti beasiswa dan bantuan perguruan tinggi swasta.
"Pendirian perguruan tinggi baru membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. Hal ini perlu dipertimbangkan secara cermat di tengah keterbatasan anggaran pendidikan nasional saat ini," imbuh Nurmandi.
Pemerintah disarankan lebih memprioritaskan penguatan program studi STEM yang sudah berjalan di perguruan tinggi eksis ketimbang membangun lembaga baru dari awal.
"Daripada membangun institusi serupa dari awal, pemerintah dapat memperkuat program studi STEM yang telah tersedia. Infrastruktur, dosen, dan tata kelolanya sudah ada sehingga anggaran dapat lebih banyak diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian," jelas Nurmandi.
Kajian komprehensif atas peta kebutuhan tenaga kerja dan kesiapan sumber daya disodorkan sebagai syarat mutlak sebelum kebijakan pembentukan perguruan tinggi baru dieksekusi.
"Setiap kebijakan pendidikan harus dimulai dari persoalan yang hendak diselesaikan. Setelah kebutuhannya jelas, barulah ditentukan apakah solusinya harus berupa pendirian universitas baru atau cukup melalui penguatan institusi yang sudah berjalan," pungkas Nurmandi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow